Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Andri Cahyadi Terdakwa Investasi Batubara Bodong Jalani Sidang Perdana

Andri Cahyadi Terdakwa Investasi Batubara Bodong Jalani Sidang Perdana Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Empat terdakwa penipuan senilai Rp71 miliar yang berkedok investasi batubara di Kabupaten Banjar, menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Banjarbaru (21/9)

Keempat terdakwa ini adalah Andri Cahyadi selaku Direktur PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk; Hendri Setiadi, Direktur Multi Guna Laksana; Kusno Hardjianto, pemegang saham PT Exploitasi Energi Indonesia; serta Didi Agus Hartanto.

Dalam dakwaannya, keempat terdakwa yang merupakan satu keluarga ini dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 378 dan Pasal 374 KUHP serta Pasal 55 tentang penipuan dan penggelapan.

Dalam memperdayai korban-korbannya, para terdakwa menawarkan investasi bisnis tambang batubara di wilayah Kalsel, namun investasi tersebut diduga bodong. Bukan keuntungan yang didapat korban, malah kerugian.

Sementara dalam persidangan tersebut kuasa hukum terdakwa mengajukan eksepsi atau penolakan dan keberatan yang akan disampaikan pada persidangan berikutnya. Selain itu, keempat terdakwa juga mengajukan penangguhan penahanan kepada Ketua Majelis Hakim Rahmat Dahlan.

Terkait eksepsi dari terdakwa, jaksa penuntut umum Joddi Aditya akan melihat terlebih dahulu pembelaan terdakwa. Pihaknya memastikan akan menjawab semua eksepsi yang akan disampaikan terdakwa.

"Nanti kita lihat dulu dari kelanjutan sidang ya karena kita belum tahu eksepsinya seperti apa,  nanti ada agenda jawaban dari kami, nanti tergantung dari eksepsi," ujar Joddi,

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi

Advertisement

Bagikan Artikel: