Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Indonesia Geram, Penculik Aniaya WNI sampai Minta Tebusan Rp1 Miliar di Malaysia

Indonesia Geram, Penculik Aniaya WNI sampai Minta Tebusan Rp1 Miliar di Malaysia Kredit Foto: Reuters/Lim Huey Teng
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah bersama Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menggandeng masyarakat untuk berkoordinasi membantu proses penyelamatan warga negara Indonesia (WNI) korban penculikan di Malaysia.

Sebelumnya, Direktorat Perlindungan WNI Kemlu RI dan KBRI Kuala Lumpur menerima aduan tentang adanya WNI yang diculik di Malaysia pada 14 September 2023. 

Baca Juga: KSP Puji Kemenlu, Warga Indonesia Akhirnya Lolos Hukuman Mati di Malaysia!

Dalam perkembangannya, diperoleh informasi bahwa seorang WNI berinisial FF telah diculik di Malaysia pada 6 September 2023. 

"Penculik mengirim video-video penganiayaan dan meminta tebusan sebanyak Rp1 miliar," begitu dikutip dari keterangan resmi Kemlu RI, yang diterima Kamis (5/10/2023).

Melalui koordinasi yang dilakukan KBRI Kuala Lumpur dengan Kepolisian Malaysia, pada 15 September 2023 pihak korban didampingi pengacaranya telah membuat Laporan Polisi di IPD Serdang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada 17 September 2023 diperoleh informasi bahwa korban telah diselamatkan di daerah Penang. 

Baca Juga: Dua Tipe United E-Motor Resmi Mengaspal di Malaysia

"KBRI Kuala Lumpur kemudian melakukan koordinasi terkait penanganan terhadap korban dengan KJRI Penang," kata Kemlu RI.

Selanjutnya, pada Jumat, 22 September 2023, FF telah diterima dan difasilitasi oleh KJRI Penang untuk memperoleh perlindungan. 

"FF dalam keadaan sehat, stabil dan baik mental dan emosionalnya saat berada dibawah perlindungan KJRI Penang," ungkap Kemlu RI.

Baca Juga: Soal Masalah Karhutla, KLHK Bantah Asap Melintas ke Malaysia

Serangkaian penyidikan dan keterangan sudah disampaikan oleh FF ke Kepolisian Malaysia. Dalam masa penyidikan tersebut, korban didampingi petugas konsuler KJRI Penang dan pengacara.

Pada hari Rabu, 27 September 2023 korban dipanggil kembali oleh kepolisian IPD Timur Laut untuk diambil sampling darah. 

Pihak kepolisian IPD Timur Laut menerangkan setelah pengambilan sampling darah ini, korban diperkenankan kembali ke Indonesia dengan syarat akan bersedia kembali ke Penang, Malaysia untuk persidangan yang akan dilaksanakan dalam waktu 2 atau 3 bulan ke depan.

Pada hari Senin, 2 Oktober KJRI Penang KJRI Penang telah mengurus proses kepulangan FF ke Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Seberang Jaya, Pulau Pinang untuk mendapatkan Check Out Memo, disertai dengan tiket kepulangan FF dengan waktu keberangkatan 16.40 waktu Penang dan tiba di Medan 16.30 WIB. 

Baca Juga: Sri Mulyani dan Retno Marsudi Temu Akrab di Kantor Kemenlu, Ada Apa?

"Dalam kedatangannya, FF didampingi oleh suami beserta pengacara dan diantar langsung oleh KJRI Penang ke Lapangan Terbang Antarabangsa Penang untuk kepulangannya ke Medan," tutup Kemlu RI.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: