Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KSP Puji Kemenlu, Warga Indonesia Akhirnya Lolos Hukuman Mati di Malaysia!

KSP Puji Kemenlu, Warga Indonesia Akhirnya Lolos Hukuman Mati di Malaysia! Kredit Foto: KSP
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kantor Staf Presiden mengapresiasi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI yang bergerak cepat mengupayakan para WNI terbebas dari hukuman mati pasca disahkannya penghapusan Hukuman Mati Mandatori Malaysia, pada Maret lalu.

Seperti diketahui, ada 157 WNI di Malaysia tengah menghadapi hukuman mati, baik dalam proses maupun sudah inkrah. Mayoritas terkait jaringan narkoba. Sejak disahkannya penghapusan Hukuman Mati Mandatori Malaysia, KBRI di Kuala Lumpur telah mengupayakan 42 kasus hukuman mati yang dihadapi WNI.

Baca Juga: Thailand Berencana untuk Berlakukan Pungutan Pajak dari Pendapatan Ekspatriat

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Siti Ruhaini Dzuhayatin, menilai respon cepat Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia Kemlu RI merupakan bentuk pelaksanaan mandat konsitusi Presiden dalam melindungi rakyat.

“Presiden selalu menegaskan negara harus hadir untuk melindungi rakyat Indonesia, baik di dalam negeri maupun di luar negeri,” kata Ruhaini dalam keterangannya, Jum’at (22/9).

Menurutnya, penghapusan Hukuman Mati Mandatori bersifat retroaktif. Maka bagi mereka yang terlibat kasus narkoba karena ketidaktahuan, paksaan, atau menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dapat diupayakan pengubahan hukuman. Namun hal itu juga tergantung pada peran dan posisi terdakwa.

“Jika mereka bukan bagian dari jaringan yang memproduksi dan semata-mata sebagai kurir, maka hukuman mati dapat dipertimbangkan untuk diubah,” jelas Ruhaini.

Baca Juga: Moeldoko: Perubahan Kebijakan Ekspor dan Impor Demi Jaga Ekonomi, Bukan Kepentingan Jokowi

Dia menambahkan, upaya untuk membebaskan hukuman mati melalui penghapusan Hukuman Mati Mandatori, bukan berarti pemerintah Indonesia mengambil alih kasus. Namun pemerintah Indonesia diberikan kewenangan untuk memberikan pendampingan, dan memastikan proses peradilan berjalan fair dan proporsional, termasuk pertimbangan tentang kerentanan para pekerja.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: