Pasal-pasal tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan dinilai dapat menentukan nasib jutaan masyarakat Indonesia yang bekerja di industri tembakau.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun meminta proses penyusunan dan pengesahannya tidak terburu-buru dan harus bijaksana, bahkan perlu dikaji ulang. Hal ini agar tidak menyengsarakan pihak terdampak seperti petani dan buruh.
”Pembahasan RPP Kesehatan, khususnya pada pengaturan produk tembakau, harus melibatkan petani serta stakeholder yang selama ini terlibat dalam ekosistem pertembakauan. Jumlah petani tembakau di Indonesia itu sangat besar, lebih dari 3 juta orang. Belum termasuk buruh yang terlibat di dalamnya. Jadi tidak perlu terburu-buru, jangan dipaksakan jika belum siap,” Anggota Komisi IX DPR RI, M. Nabil Haroen, ungkapnya, Jakarta, Senin (20/11/2023).
Baca Juga: Aturan Produk Tembakau Dinilai Seharusnya Tidak Masuk RPP UU Kesehatan
Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai leading sector penyusunan pasal tembakau RPP Kesehatan agar lebih hati-hati. ”Karena (aturan tersebut) menentukan masa depan jutaan orang, terutama warga kita yang selama ini hidup dari pertanian tembakau. Kita perlu libatkan lebih banyak pihak untuk mensinergikan berbagai hal, agar semuanya bisa harmonis dan saling melengkapi dari sisi aspirasinya,” sarannya.
Nabil juga meminta supaya pasal-pasal tembakau dalam RPP Kesehatan tidak diarahkan untuk mematikan industri tembakau. Apalagi, dalam beberapa tahun belakangan ini, dirinya sering berdiskusi dengar pendapat dengan para petani tembakau di berbagai daerah. Sehingga, ia sangat memahami aspirasi para petani mengenai kebijakan soal tembakau.
”Saya merasakan betul aspirasi, harapan, dan juga doa dari mereka terkait regulasi pertembakauan. Ingat, di belakang petani tembakau ini, ada jutaan warga yang terlibat dalam industri tembakau lokal,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak, termasuk Kemenkes, untuk lebih jeli dan melihat dalam kacamata yang lebih luas, bahwa ada aspirasi rakyat kecil, terutama petani tembakau yang harus diperhatikan. ”Misi kita seharusnya menciptakan regulasi yang membantu petani agar lebih sejahtera, membantu warga kita agar lebih mudah mendapatkan akses ekonomi melalui regulasi yang mendukung kemandirian dan kesejahteraan petani,” jelasnya.
Baca Juga: UMKM hingga Wong Cilik Mulai Resah Soal Kebijakan RPP UU Kesehatan
Di kesempatan terpisah, Kementerian Pertanian (Kementan) juga menyoroti pasal tembakau dalam RPP Kesehatan yang bisa merugikan sektor perkebunan, terutama para petani tembakau. Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementan, Andi Nur Alam Syah, mengatakan pihaknya serius mengkaji isi pasal tembakau di RPP Kesehatan, terutama bagian pengaturan tembakau. Hal ini ialah wujud nyata dari komitmen Kementan dalam menjamin keberlangsungan dan melindungi para petani.
”Kita lagi kaji, itu kan sangat sensitif. Ya pastinya berdampak (ke petani tembakau) dan kita belum menyetujui di rancangan PP-nya. Yang jelas Ditjen Perkebunan hari ini itu pada posisi menjaga seluruh komponen di pembangunan perkebunan." ujarnya.
Pihaknya berjanji akan memperjuangkan nasib petani tembakau agar tidak dirugikan dengan adanya pasal tembakau di RPP Kesehatan. ”Yang jelas tidak akan merugikan para pekebun kita, posisinya seperti apa, karena mereka harus dijaga. Pada posisi apa nanti rancangan (RPP Kesehatan) itu jangan sampai mereka dengan keputusan ini salah,” imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement