Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soroti Aturan Produk Tembakau di RPP Kesehatan, Netizen Minta Pemerintah Lebih Bijak

Soroti Aturan Produk Tembakau di RPP Kesehatan, Netizen Minta Pemerintah Lebih Bijak Kredit Foto: Antara/Seno
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rencana aturan produk tembakau di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang diusulkan menjadi bagian dari aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan menyita perhatian netizen. 

Pada hari Selasa, 3 Oktober 2023, netizen menggaungkan protes secara masif terhadap akan rencana tersbeut. 

Ribuan cuitan terkait RPP UU Kesehatan pun menjadi trending topic media sosial X (Twitter) di posisi pertama melalui tagar #TembakauDizalimi dari pagi hingga siang hari.

Secara umum, para aktivis dunia maya tersebut menilai aturan produk tembakau di RPP Kesehatan yang sedang digodok oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berat sebelah dan akan mematikan keberlangsungan mata pencaharian pekerja di industri tembakau.

Mereka meminta Presiden Joko Widodo dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk mengeluarkan pasal tembakau dari RPP UU Kesehatan yang tengah digodok.

Baca Juga: Peraturan Lain Bakal Terdampak oleh RPP Kesehatan, Ekonomi Bisa Terganggu

“Tolong nih kepada pemerintah @jokowi @KemenkesRI @BudiGSadikin supaya bisa lebih bijak lagi, pasal terkait RPP UU Kesehatan bisa segera dikeluarkan. mau sampe kapan #TembakauDizalimi terus menerus oleh pemerintah,” tulis pemilik akun @sebatashatimu.

Netizen lainnya yaitu Shiap, pemilik akun @onlisventy, juga berpendapat bahwa industri tembakau memiliki kontribusi besar bagi penerimaan negara dan penyerapan tenaga kerja di Indonesia sehingga tidak adil jika isi aturan produk tembakau di RPP Kesehatan banyak berisi pelarangan.

Sebagaimana diketahui, pembahasan RPP Kesehatan sedang menuai banyak protes dari berbagai pihak, termasuk pemangku kepentingan industri tembakau, mulai dari petani, pekerja, pedagang, hingga konsumen. 

Sebab, di aturan tersebut terdapat berbagai larangan, mulai dari larangan bagi petani tembakau untuk menanam tembakau, larangan bagi produk tembakau, larangan penjualan rokok eceran, hingga larangan iklan produk tembakau di ruang publik dan internet. Larangan tersebut dinilai dapat mencederai ekosistem industri tembakau dari hulu sampai hilir.

Baca Juga: Petani Tembakau Lawan Wacana Pemerintah Jokowi Implementasi RPP UU Kesehatan

Pada kesempatan berbeda, Pakar Hukum Universitas Trisakti, Ali Ridho, menyampaikan aturan terkait produk tembakau sebaiknya dipisahkan dari RPP Kesehatan karena aturan tersebut perlu mempertimbangkan aspek hukum dan sosial secara komprehensif.

Secara hukum, bunyi pasal 152 pada UU Kesehatan sudah secara jelas memerintahkan bahwa produk tembakau harus memiliki aturan turunan terpisah atau mandiri. Bunyi pasal 152 dimaksud adalah ayat (1) ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan zat adiktif, berupa produk tembakau, diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pada ayat (2) berbunyi; ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan zat adiktif, berupa rokok elektronik, diatur dengan Peraturan Pemerintah.

”Berpijak pada dasar hukum tersebut, seharusnya aturan turunan Pasal 152 UU No. 17/2023 harus diatur dalam PP tersendiri, bukan digabung dalam satu PP yang mengatur banyak materi muatan,” terang Ali.

Sedangkan berdasarkan landasan sosiologis, peraturan produk tembakau sebaiknya keluar dari RPP Kesehatan sebab menyasar banyak entitas dari hulu sampai hilir. ”Beberapa lingkup yang menjadi objek atau terdampak dari pengaturan tersebut antara lain sektor petani tembakau, sektor produsen tembakau, sektor industri periklanan, dan sektor ritel,” imbuhnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: