Putusan MK Tak Ganggu Anies-Imin, Sudirman Said: Seandainya Ada Kekecewaan, Perubahan Jawabannya
Juru Bicara Bakal Calon Presiden (Bacapres) Koalisi Perubahan Anies Baswedan, Sudirman Said mengaku pihaknya akan tetap fokus pada tahapan-tahapan pemilu sesuai dengan konstitusi yang berlaku.
Hal itu dia ungkap menyusul putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas minimal usia capres-cawapres 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Dari kami, timnya Pak Anies-Pak Muhaimin seluruh partai saya kira fokus pada mengikuti tahapan-tahapan sesuai konstitusi," kata Sudirman kepada wartawan di Sekretariat Perubahan, Jakarta, Selasa (17/10/2023).
Baca Juga: Hormati Keputusan MK, Ganjar Enggan Berasumsi Soal Duet Prabowo-Gibran
Kendati demikian, Sudirman tak menyangkal adanya dinamika politik setelah putusan tersebut dibacakan. Meski begitu, dia menegaskan tak akan menggangu fokusnya dalam menunaikan agenda Pemilu.
"Banyak pihak yang merespons dengan berbagai macam. Tapi fokus kita adalah bagaimana menunaikan agenda pemilu, agenda konstitusional," katanya.
Menurutnya, diperlukan perubahan untuk mengantisipasi gelombang kekecewaan serupa muncul di masa mendatang. Sudirman pun menyebut, perubahan itu dapat dilakukan melalui kontestasi Pilpres 2024 mendatang.
"Apabila kita sebagian anggota masyarakat punya kekecewaan terhadap suasana ini maka jawabannya adalah perubahan itu. Dan perubahan ditempuh dengan cara konstitusional melalui kepemiluan," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi dalam sidang gugatan yang diajukan mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023, telah mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal capres dan cawapres.
Dalam gugatannya, Almas ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dan gugatan tersebut dikabulkan oleh MK.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman dalam sidang membacakan langsung amar putusan pada Senin (16/10/2023) yang mengabulkan permohonan pemohon untuk Sebagian.
Hakim MK juga menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 610) yang menyatakan, "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah". Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah"
Baca Juga: Usai Putusan MK, Jika Gibran Maju di Pilpres, Maka Harus Izin Dulu ke Jokowi
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement