Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

GBKP Pekanbaru Antusias Ikuti Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Kemenkumham

GBKP Pekanbaru Antusias Ikuti Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Kemenkumham Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Pekanbaru -

Jemaat GBKP Pekanbaru Jl. Melayu Pekanbaru antusias melakukan tanya jawab tentang layanan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kepada Staf Khusus Menkumham Bidang Transformasi Digital Fajar BS Lase.

Para jemaat pada umumnya bertanya tentang perseroan perorangan dan easy paspor, yang menjadi salah satu layanan unggulan dari Kemenkumham.

Baca Juga: Ditjen AHU Kemenkumham Dorong Legalisasi Wirausaha Sosial

Terkait perseroan perorangan, salah satu jemaat bertanya tentang bidang usaha apa saja yang bisa menggunakan badan hukum tersebut. Mendengar hal itu, Fajar Lase menyampaikan, semua bidang usaha mikro kecil bisa membuat badan hukum perseroan perorangan dengan kriteria usaha mikro asset maksimal 1M dengan omzet maksimal 2M.

"Perseroan Perorangan ini didirikan oleh satu orang saja tidak boleh lebih, jelasnya,  Jumat (20/10/2023).

Oleh karena itu, dia mendorong pelaku UMK (usaha mikro kecil) dan jemaat gereja untuk membentuk perseroan perorangan. Dia yakin, dengan adanya badan hukum Perseroan Perorangan membuat pelaku usaha menjadi lebih percaya diri dalam memasarkan produknya ke dinas dan perusahaan-perusahan.

"Begitu sudah punya badan hukum yang resmi jelas alamatnya, maka membuat kita lebih percaya diri. Itulah upaya pemerintah agar UMK bisa berkembang pelan-pelan. Menariknya, perseroan perorangan tidak dikenakan pajak dalam kriteria WP orang pribadi memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak," pungkasnya.

Sebelumnya, Fajar Lase menyampaikan, Kemenkumham ini  Kementerian di bawah Presiden yang mengurusi perihal administrasi hukum di antaranya penegakkan hukum, pelayanan hukum, pembentukan hukum dan pemajuan HAM.

"Penegakan hukum itu ada di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal  Pemasyarakatan. Imigrasi ini ditetapkan oleh negara untuk mengurusi perlintasan orang dari satu negara ke negara lain, baik orang Indonesia yang ke luar negeri atau orang asing yang datang ke Indonesia. Tujuannya mau wisata, bekerja, sosial, studi, semuanya harus berurusan dengan Imigrasi. Termasuk juga penegakkan hukum di Keimigrasian, maka kalau kita sering mendengar ada orang asing yang ditangkap dan dimasukkan ke Rudenim karena sudah lewat masa berlaku ijin tinggalnya atau overstay, kemudian penyalahgunaan ijin tinggal, tujuan wisata tapi ternyata dia bekerja. Ini sering terjadi," jelasnya.

Baca Juga: Presiden Biden Gelagapan Saat Ditanya Tindakan Israel Benar Tidak Menurut Hukum Perang

Selain Imigrasi, ada Direktorat Jenderal  Pemasyarakatan. "Direktorat ini mengurusi warga binaan dengan melakukan pendekatan vertikal dan horizontal kepada pelaku kejahatan yang sudah divonis pengadilan. Pendekatan vertikal, kita mendekatkan mereka para kepada Tuhan Yang Maha Esa, maka di dalam Lapas dan Rutan itu ada masjid, gereja dan tempat ibadah agar terjadi perubahan perilaku," Ungkapnya lagi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: