Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KemenPPPA Dorong Keterwakilan 30% Perempuan di Parlemen pada Pemilu 2024

KemenPPPA Dorong Keterwakilan 30% Perempuan di Parlemen pada Pemilu 2024 Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Staf Ahli Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Titi Eko Rahayu menyebut bahwa kepemimpinan perempuan esensial bagi kesejahteraan bangsa, sehingga harus terus didorong dan digelorakan agar menjadi persepsi baru di masyarakat.

Menurut Titi, kunci utama agar keterwakilan perempuan dan kepemimpian Perempuan terutama dalam politik dapat tercapai maka sesama perempuan harus saling mendukung.

“Kuncinya antar sesama perempuan harus terus saling mendukung, memotivasi dan menginspirasi. Perempuan harus berani. Jangka panjangnya bukan hanya angka terpenuhinya kuota 30% tetapi munculnya kebijakan-kebijakan dan program yang berprespektif gender,” tutur Staf Ahli Menteri PPPA, Titi Eko di Jakarta, Jumat (20/10/2023).

Baca Juga: Kasus ISPA meningkat, KemenPPPA Dorong Peran Serta Keluarga Hingga Dunia Usaha dalam Penanganannya

Titi menyatakan sudah sepatutnya ruang partisipasi dan representasi politik perempuan harus terfasilitasi dengan baik sebab sistem politik demokrasi Indonesia menuntut adanya kehadiran sistem perwakilan yang mewakili semua kelompok salah satunya dari segi gender. Selain itu Indonesia juga telah ikut menekan komitmen mendukung target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/SDGs dan kampanye dunia planet 50:50 atau gender equality.

“Melihat keterwakilan perempuan di parlemen pada tingkat ASEAN, Indonesia ada di posisi 6 dibanding negara-negara lain di ASEAN. Secara nasional, proporsi keterwakilan perempuan menurut data BPS Tahun 2023 adalah 21,74 %, ada kenaikan dibanding data sebelumnya. Namun sayangnya masih ada 26 provinsi yang angka keterwakilannya masih di bawah angka nasional. Yang menggembirakan di DPD RI, dari data yang diolah KemenPPPA keterwakilan perempuan tahun 2019 sudah memenuhi kuota di angka 30,14%,” tutur Titi.

Terkait kuota keterwakilan perempuan telah diatur dalam beberapa Undang-Undang. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Pasal 55 menegaskan bahwa daftar bakal calon anggota DPR, DPD, dan DPRD memuat paling sedikit 30% keterwakilan perempuan.

“Representasi perempuan dalam politik masih jauh dari cukup untuk memperjuangkan dan mengangkat isu perempuan. Tentu perlu ada upaya meningkatkan representasi. Satu sisi, ada hambatan bagi perempuan dalam peran politiknya, yaitu pada hambatan kultur sosial dan masyarkat, psikologis, dan juga masih ada hambatan ekonomi,”

Menurut Titi alasan penting perempuan terlibat dalam politik dan pengambil keputusan diantaranya karena jumlah penduduk perempuan hampir 50 persen, perempuan dan laki-laki memiliki hak sama termasuk dalam politik, serta perempuan berhak memperjuangkan haknya.

“Perempuan berhak berperan dalam mengambil keputusan yang menyangkut dirinya, karena perempuan-lah yang mengetahui permasalahannya, kebutuhan, dan solusi atas persoalan yang dihadapi. Apalagi di era digital, perempuan memiliki kualitas dan kemampuan yang sama dengan laki-laki dan ini bisa dibuktikan,” tambah Titi.

Sekretaris Jenderal Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), Lis Dedeh menuturkan peluang terpilihnya calon legislatif perempuan dalam pemilu menyangkut dengan partisipasi pemilih, penyelenggara pemilu, peran partai politik yang masih patuh pada Undang-Undang Pemilu tahun 2017, kelompok perempuan peserta pemilu, dan kelompok masyarakat sipil.

Baca Juga: Kantongi Anggaran Ratusan Miliar Rupiah, KemenPPPA Berkomitmen Optimalkan Program...

“Tantangan budaya menjadi salah satu yang paling besar. Masih ada budaya patriarki, politik yang maskulin bahwa laki-laki lebih dari perempuan itu terjadi di daerah-daerah terutama yang kental dengan adat istiadat atau agama. Butuh strategi khusus untuk menghadapi tantangan-tantangan yang bagi perempuan di politik termasuk soal kepercayaan perempuan pada potensi dan kemampuan perempuan di politik,” tutur Sekretaris Jenderal Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), Lis Dedeh.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: