Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ternyata Ada Peran Penting Kejagung dalam Pembukaan Kembali Terminal KCN

Ternyata Ada Peran Penting Kejagung dalam Pembukaan Kembali Terminal KCN Kredit Foto: KCN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 23 Oktober 20023 memutuskan untuk membuka kembali kegiatan bongkar muat Terminal Umum PT Karya Citra Nusantara (KCN)setelah sebelumnya ditutup sejak 30 Juni 2022.

Hal ini tak terlepas dari peran sentral Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI) dalam membantu KCN memenuhi seluruh syarat hukum dalam rangka membuka kembali kegiatan bongkar muat di pelabuhan yang terletak di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara ini.

Kasubdit Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum Direktorat Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung RI Irene Putri mengatakan, Bahwa KCN merupakan perusahaan yang dapat di berikan pelayanan mediasi oleh DATUN karena dapat dikualifikasikan sebagai subjek untuk diberikan Tindakan Hukum Lain berupa Mediasi serta permohonan yang disampaikan termasuk dalam lingkup tugas dan kewenangan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021. 

Baca Juga: Akhirnya, Kemenhub Kembali Buka Terminal KCN

Selain itu, pihaknya memastikan pengimplemetasian mitigasi risiko hukum dalam pengkajian pembukaan Terminal KCN sehingga dapat memberikan kepastian hukum dalam berinvestasi di Indonesia.

“Kami bersama dengan para regulator lain yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan memastikan seluruh alur bisnis dikelola dengan risiko dan dampak terhadap lingkungan seminimal mungkin,” ujarnya saat ditemui di acara Focus Group Discussion (FGD) bertema 'Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup di Terminal Umum Karya Citra Nusantara Pelabuhan Marunda' yang digelar di Terminal KCN di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara, Senin.

Baca Juga: KSP: Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Tanjung Priok Timur Dimulai Desember 2023

Adapun mitigasi risiko hukum, lanjutnya, diantaranya bertujuan untuk mencegah konflik dan ekstradisi dan menciptakan iklim kondusif dan antisipatif.

“Sehingga ke depannya, para investor bisa mendapatkan kepastian hukum dalam berbisnis,” tambahnya.

Ditemui pada kesempatan yang sama, Direktur Utama KCN Widodo Setiadi menyambut baik langkah-langkah yang dilakukan jajaran regulator dalam mengkaji kembali pembukaan Terminal KCN.

“Dibukanya kembali Terminal KCN juga merupakan bagian dari sinergi berbagai instansi yang turut berperan, salah satunya Direktorat Pertimbangan Hukum Perdata dan Tata Usaha Kejagung RI,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: