Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PKS Bersyukur Soal Ditolaknya Wacana Usia Maksimal Capres: Masih Ada Konsistensi di MK

PKS Bersyukur Soal Ditolaknya Wacana Usia Maksimal Capres: Masih Ada Konsistensi di MK Kredit Foto: MPR RI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota DPR yang juga Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, mengapresiasi MK yang memutuskan berdasarkan kewenangan konstitusional yang benar saat Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi usia maksimal calon presiden (capres) dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seraya mengingatkan ke depan MK harus terus dan semakin konsisten dalam menegakkan hukum dan mengawal pelaksanaan konstitusi.

“Walau putusan MK hanya menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena tidak beralasan hukum, bukan ditolak, tetapi itu menunjukkan masih adanya konsistensi MK terhadap banyak putusan MK sebelumnya bahwa persoalan usia merupakan open legal policy yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang yaitu DPR dan Pemerintah, bukan kewenangan MK. Ini tetap patut diapresiasi, pasca putusan MK sebelumnya terkait usia cawapres yang dinilai tidak konsisten hingga mencoreng marwah dan wajah MK di mata masyarakat,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (24/10).

Baca Juga: Gelar Lomba Baca Kitab Kuning ke-7 di DPR RI, Fraksi PKS: Bentuk Penghormatan terhadap Kiprah Santri, Ulama, dan Pesantren

HNW sapaan akrabnya mengatakan bahwa sikap konsistensi MK untuk terus menjadi lembaga pengawal konstitusi harus makin ditunjukkan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. Apalagi, MK nanti akan menjadi pengadil bila terjadi sengketa hasil Pemilu termasuk Pemilihan Presiden/Wakil Presiden. Sementara saat ini saja ada tujuh laporan dugaan pelanggaran etik yang diduga melibatkan Ketua MK Anwar Usman yang akan diperiksa oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

“Dengan putusan seperti yang terakhir ini, penting ke depan MK dapat terus dan semakin konsisten dalam berlaku negarawan dalam penegakan hukum dan mengawal konstitusi,” tuturnya.

Putusan MK tersebut juga sejalan dengan apa yang telah dikritik dan disampaikan sebelumnya oleh HNW bahwa MK sudah sewajarnya menolak atau tidak menerima permohonan uji materi batas maksimal usia calon presiden ini. Pasalnya, selain memang tidak sejalan dengan aturan konstitusi, permohonan ini dinilai dapat menimbulkan kegaduhan yang baru di tengah proses pemilu atau pilpres yang sedang berjalan menuju pelaksanaan Pemilu yang sudah semakin dekat.

HNW tidak memungkiri bahwa permohonan itu apabila dikabulkan, sangat berpotensi menimbulkan kegaduhan politik, karena mudah ditebak, gugatan itu, dapat mengganjal salah satu kandidat bakal calon presiden (bacapres) Prabowo Subianto yang berusia melebihi 70 tahun sebagaimana yang disebutkan sebagai batas dalam permohonan itu. Bila itu dikabulkan, maka akan membuat tahun politik ini semakin gaduh dan tidak kondusif untuk penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 yang hanya tinggal empat bulan ke depan.

Meski bukan termasuk pengusung Prabowo sebagai Capres, Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini tetap menomorsatukan pelaksanaan Konstitusi dan hukum secara adil dan benar, karenanya HNW yang sebelumnya mengkritik putusan MK yang mengabulkan gugatan agar sekalipun belum berusia 40 tahun tapi bila pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah maka yang bersangkutan dapat diajukan sebagai calon Wakil Presiden, HNW kembali menyerukan kepada seluruh pihak – termasuk para hakim konstitusi – untuk benar-benar konsisten menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan konstitusi dan aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Soal Kecurigaan Menterinya Jokowi Ada Capres Dibekingi IMF, PKS: Tunjuk Hidungnya!

“Konstitusi harus menjadi pegangan dan acuan pertama dan utama bagi kita bersama, terlepas siapa pun yang diuntungkan atau dirugikan. Dan MK harusnya jadi teladan. Jangan sampai MK malah kembali terjerumus ke dalam pusaran politik praktis yang seharusnya dihindarinya sebagai lembaga yudikatif yang independen, sebagai lembaga penegakan hukum tertinggi yang putusannya final dan mengikat. Itu agar Rakyat dan publik dapat kembali mempercayai hukum dan penegakan hukum di Indonesia, termasuk nanti yang terkait dengan bila ada sengketa penghitungan suara hasil Pemilu termasuk Pilpres,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: