Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Tegaskan Pembangunan IKN Harus Dilanjutkan: Sudah Ada Undang-undangnya

Jokowi Tegaskan Pembangunan IKN Harus Dilanjutkan: Sudah Ada Undang-undangnya Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat suara soal keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Jokowi menegaskan pembangunan IKN harus dilanjutkan karena sudah ada undang-undangnya. Undang-undang tersebut menurut Jokowi sudah didukung 93 persen fraksi di DPR RI.

“IKN ini ada undang-undangnya, undang-undang itu didukung oleh 93 persen fraksi-fraksi yang ada di DPR. Apalagi yang mau ditanyakan? 93 persen lho,” ujar Presiden dalam keterangannya kepada awak media usai melakukan peletakan batu pertama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di kawasan IKN, Kalimantan Timur, Kamis (02/11/2023), dikutip dari laman setkab.go.id.

Baca Juga: Anies Baswedan: Indonesia saat Ini Penuh dengan Ketidakadilan

Jokowi mengungkapkan pemerintah terus mempersiapkan sejumlah infrastruktur yang akan berdiri di IKN seperti pembangunan istana serta kantor presiden dan wakil presiden, kementerian/lembaga, air, hingga listrik.

Eks Gubernur DKI Jakarta itu mengungkapkan pemerintah melakukan percepatan proses masuknya investor swasta dan dunia usaha dalam pembangunan IKN. Menurutnya swasta sudah ambil bagian dalam pembangunan infrastruktur di IKN sejak beberapa bulan lalu.

“Kita lihat dunia usaha dua bulan, tiga bulan yang lalu sudah memulai hotel, ada rumah sakit, ada mal, ada sekolah, ada training center, semuanya sudah dimulai,” ungkap Presiden.

Jokowi menambahkan, hingga bulan Desember mendatang terdapat pembangunan senilai Rp45 triliun yang akan direalisasikan. Meski demikian, Presiden mengatakan bahwa IKN merupakan proyek jangka panjang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: