Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Tegaskan Pembangunan IKN Harus Dilanjutkan: Sudah Ada Undang-undangnya

Jokowi Tegaskan Pembangunan IKN Harus Dilanjutkan: Sudah Ada Undang-undangnya Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan

“Tapi memang ini sekali lagi bukan untuk proyek tahun depan, bisa 15 tahun, bisa 20 tahun, bisa juga 10 tahun, kalau swastanya kencang kenapa tidak? Jadi sekali lagi 20 persen anggaran dari APBN, 80 persen dari private sector,”.

Baca Juga: Fadli Zon Sebut 'Garis Tangan Hingga Campur Tangan Tuhan' Gibran bin Jokowi Jadi Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024

Untuk diketahui Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

RUU tersebut telah disahkan menjadi UU dengan persetujuan dari Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, PAN. Fraksi Partai Demokrat menyetujui dengan catatan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: