Jokowi Tegaskan Pembangunan IKN Harus Dilanjutkan: Sudah Ada Undang-undangnya
“Tapi memang ini sekali lagi bukan untuk proyek tahun depan, bisa 15 tahun, bisa 20 tahun, bisa juga 10 tahun, kalau swastanya kencang kenapa tidak? Jadi sekali lagi 20 persen anggaran dari APBN, 80 persen dari private sector,”.
Untuk diketahui Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
RUU tersebut telah disahkan menjadi UU dengan persetujuan dari Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, PAN. Fraksi Partai Demokrat menyetujui dengan catatan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement