PT Insan Digital Service (Meteraiku) Hadirkan Platform e-Materai dan e-Sign, Pengesahan Dokumen jadi Lebih Aman dan Efisien
Kredit Foto: PT Insan Digital Service (Meteraiku)
PT Insan Digital Services (IDS) meluncurkan Meteraiku.co.id, platform e-meterai (meterai digital) dan e-sign (tandatangan digital) yang dapat diakses melalui aplikasi web maupun mobile.
e-Meterai dari Meteraiku merupakan bentuk digital dari meterai kertas yang digunakan untuk keperluan dokumen elektronik, dan telah mendapatkan izin resmi dari PERURI (Perum Percetakan Uang dan Bilyet Negara) dan DJP (Direktorat Jenderal Pajak).
Selain itu, teknologi yang digunakan juga diawasi oleh PERURI dan KOMINFO. Setiap penggunaan e-meterai atau e-sign dilengkapi dengan digital stamping untuk memverifikasi data diri pengguna, sehingga keamanannya terjamin.
Baca Juga: Sukseskan Transformasi Digital, Kominfo Akan Terus Dampingi Startup IoT di Indonesia
Alkahfi Dalle, Direktur Utama PT. IDS, menyatakan, “Dengan perkembangan teknologi, perpindahan informasi seperti dokumen penting juga semakin meningkat. Sehingga dengan adanya e-meterai dan e-sign, masyarakat dapat melakukan proses negosiasi secara online dan melanjutkan proses pengesahan dokumen secara digital, tanpa harus meluangkan waktu untuk bertemu langsung. Banyak waktu yang dapat dihemat, sementara dokumen tetap aman.”
Menurut UU No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pasal 5 ayat 1, dokumen elektronik memiliki kedudukan yang sama dengan dokumen kertas di mata hukum, sehingga dapat dianggap sebagai alat bukti hukum yang sah.
e-Meterai juga memiliki keabsahan hukum yang setara dengan meterai kertas yang lebih umum digunakan.
Meteraiku menyediakan dua pilihan akun, yaitu personal dan enterprise, yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pengguna. Sehingga, baik pekerja maupun pelaku usaha dapat memanfaatkan Meteraiku.
Proses pembelian stok e-meterai dan e-signature pun sangat mudah karena Meteraiku menyediakan payment gateway yang terintegrasi dengan berbagai sistem pembayaran seperti Go-Pay, OVO, dan Virtual Account dari berbagai bank di Indonesia.
Baca Juga: Kemenperin: Transformasi Digital Wujudkan Keberlanjutan Industri 4.0
Cara penggunaan platform Meteraiku juga sangat sederhana. Pengguna dapat membuat akun terlebih dahulu dengan mengisi formulir data diri di halaman pendaftaran Meteraiku. Setelah itu, pengguna diminta untuk melakukan proses verifikasi data diri melalui sistem KYC (Know Your Customer) yang terintegrasi dalam platform Meteraiku.
Untuk menggunakan Meteraiku, hanya diperlukan 3 langkah: unggah, pasang, dan simpan. Dokumen yang sudah dilengkapi dengan e-meterai maupun e-signature kemudian dapat dilihat dan diunduh di tempat penyimpanan masing-masing akun.
Ke depan, PT. IDS akan terus berinovasi untuk mengembangkan produk-produk digital lainnya yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi bisnis para pelaku usaha dan masyarakat di Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement