Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementerian ESDM Terus Kembangkan CCS

Kementerian ESDM Terus Kembangkan CCS Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun Peraturan Presiden tentang Penerapan Carbon Capture Storage (CCS). 

Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Kementerian ESDM Mirza Mahendra mengatakan, salah satu tujuan dari peraturan ini, untuk membuka skema pengembangan CCS sebagai layanan penyimpanan yang memiliki potensi pendapatan dari biaya penyimpanan. 

"Dan tentunya emiter dalam negeri juga akan membuka potensi perdagangan karbon dari pengurangan emisi yang dihasilkan oleh kegiatan CCS,” ujar Mirza dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (15/11/2023). 

Baca Juga: Kementrian ESDM Keluarkan Kepmen Atur Penggunaan Air Tanah

Mirza mengatakan, ferkait yurisdiksi di subsektor migas dan CCS/CCUS, Indonesia memiliki potensi kapasitas penyimpanan yang sangat besar, sekitar 8 giga ton CO2 di reservoir migas dan lebih dari 400 giga ton di saline aquifer

Di mana, potensi penyimpanan ini akan memperkuat peran CCS di Indonesia untuk mendukung penurunan emisi.

"Tidak hanya untuk migas, industri dalam negeri, tetapi juga dapat mendukung dekarbonisasi di kawasan melalui CO2 lintas batas,” ujarnya. 

Lanjutnya, Kementerian ESDM bekerja sama dengan Badan Usaha Hulu Migas memiliki 15 proyek CCS/CCUS yang sedang diteliti dan dipersiapkan. 

Salah satunya adalah, Tangguh CCUS di Papua Barat ditargetkan akan onstream pada tahun 2026 atau 2027, namun sebagian besar proyek ditargetkan akan onstream sekitar tahun 2030.

“Tidak hanya pengembangan teknologi, dukungan kebijakan ekonomi dan infrastruktur juga diperlukan untuk mengurangi dan mencapai emisi,” ungkapnya. 

Baca Juga: PLTS Terapung Bakal Direplikasi, Begini Tanggapan Kementerian ESDM

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pemerintah Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penerapan Nilai Ekonomi Karbon Dalam Rangka Pencapaian Target NDC dan Pengendalian Emisi GRK Dalam Pembangunan Nasional, dan Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerapan Nilai Ekonomi Karbon. 

Selain itu, pada bulan September lalu, Bursa Efek Indonesia mendirikan Bursa Karbon atau Carbon Exchange untuk mendukung pelaksanaan perdagangan karbon. Menurutnya, peraturan-peraturan ini penting, dalam mendorong perdagangan karbon di Indonesia. 

"Potensi nilai ekonomi dari penurunan emisi merupakan faktor kunci, yang mendorong seluruh pemangku kepentingan termasuk sektor energi dalam penurunan emisi mencapai net zero emision,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: