Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

AMTI Minta Pemerintah Lindungi Keberlangsungan SKT

AMTI Minta Pemerintah Lindungi Keberlangsungan SKT Kredit Foto: AMTI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Perlu Lindungi Keberlangsungan SKT

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) I Ketut Budhyman Mudhara mengatakan, pemerintah perlu melindungi keberlangsungan daripada Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Pasalnya, SKT yang mengandung tembakau dan cengkeh yang diserap dalam industri hasil tembakau (IHT) menjadi tumpuan hidup bagi 6 juta tenaga kerja, mulai dari petani, pekerja manufaktur hingga pekerja sektor kreatif. 

Budhyman menilai, SKT merupakan  segmen padat karya yang menjadi tumpuan  ladang kerja bagi ratusan ribu tenaga kerja. Segmen  SKT dalam penyerapan tenaga kerjanya juga menerapkan inklusivitas pekerja. 

"Pertama, sektor ini banyak melibatkan pekerja perempuan yang kini juga menjadi ibu rumah tangga. Pekerja dengan karakteristik tekun,  ulet dan rapi sangat dibutuhkan dalam proses produksi rokok SKT," ujar Budhyman dalam gelaran Ngopi Bareng Media, Jumat (24/11/2023).

Baca Juga: Nah Lho! Sejumlah Kementerian Kritisi Polemik RPP Kesehatan terkait Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau

Budhyman menyebut, pada sektor SKT banyak ditemukan mempekerjakan  pekerja yang berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas. 

"Kebijakan yang inklusif ini sangat jarang ditemukan pada industri lain yang  sama-sama bersifat padat karya," ujarnya. 

Budhyman menekankan bahwa SKT adalah produk legal. Bahkan 90 persen produksi rokok yang beredar saat ini ditopang oleh SKT. 

Sayangnya, regulasi terkait pertembakauan saat ini belum mampu secara maksimal melindungi dan memberdayakan para ratusan ribu pekerja di segmen SKT.

Oleh karena itu, sebagai bagian dari elemen ekosistem pertembakauan, SKT  perlu dilindungi dan diberdayakan agar semakin mampu menyerap tenaga kerja dan menggerakkan perekonomian daerah serta nasional. 

"Sangat penting memastikan bahwa dari sisi kebijakan, pemerintah pusat maupun daerah perlu mengupayakan untuk menjaga sektor padat karya ini demi kesejahteraan para tenaga kerja di dalamnya. Termasuk perlindungan melalui regulasi yang adil, berimbang, dan mendorong pemberdayaan serta daya saing SKT. Dengan demikian, eksistensi industri SKT dan pekerjanya dapat terus tumbuh dan  berdaya saing," ucapnya.

Baca Juga: Didominasi Larangan Dibanding Pengaturan, Tembakau Cenderung Dinilai Produk Ilegal dalam RPP Kesehatan

Untuk diketahui, berdasarkan Proyeksi Ketenagakerjaan dan Sosial Dunia ILO dalam Tren 2023 (Tren WESO), pertumbuhan lapangan kerja global hanya akan sebesar 1% pada 2023, kurang dari setengah pertumbuhan pada 2022. Sedangkan di Indonesia sendiri, ketersediaan lapangan kerja juga merupakan isu yang pelik. 

"Di sinilah semakin nyata peran penting SKT dalam serapan tenaga kerjanya yang signifikan. Para pekerja SKT didominasi oleh perempuan-perempuan yang mayoritas mengemban peran ganda sebagai tulang punggung keluarga. 97% pekerja SKT adalah para perempuan yang mampu meningkatkan kesejahteraan keluarganya, berhasil menyekolahkan anak-anaknya dan keberadaan pabrik SKT memberikan multiplier effect ekonomi di lingkungan masyaraka," ungkapnya.

Lanjutnya, produksi SKT memang memerlukan ketrampilan dan kerajinan serta kesabaran dalam proses pembuatannya dan syarat ini cocok untuk kaum perempuan. Kinerja yang lebih teliti, rapi, mudah diatur, serta cepat dalam produksi menjadi pertimbangan pabrikan SKT merekrut tenaga kerja perempuan.

"Tidak hanya memberdayakan pekerjanya, kehadiran industri SKT juga turut memberikan efek ganda bagi perekonomian lokal di sekitar area pabrik. Misalnya warung makanan dan minuman, toko kelontong, angkutan umum, dan sebagainya. SKT adalah sektor padat karya yang menumbuhkan perekonomian daerah dengan menjadi mata rantai yang saling bergantung. Oleh karena itu, terganggunya kehidupan SKT pasti akan berdampak pada sektor penunjang lainnya," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: