Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kubu Prabowo Sebut Kaum Non Biner Dilindungi Konstitusi, PKS Heran: Mau Mengakui LGBT? Harus Dijelaskan!

Kubu Prabowo Sebut Kaum Non Biner Dilindungi Konstitusi, PKS Heran: Mau Mengakui LGBT? Harus Dijelaskan! Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota DPR sekaligus Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW) mempertanyakan kubu Prabowo Subianto yang mengatakan pihak mereka akan melindungi dan mengakui kaum non-biner (atau kelompok yang tidak mau diidentifikasi sesuai gendernya) dengan dalih kesesuaian dengan konstitusi.

Menurut HNW, merujuk banyak penelitian, non-biner sering kali dimasukkan ke dalam kelompok LGBTQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Queer).

Terlebih HNW menilai LGBTQ tidak sesuai dengan sila pertama ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’.

“Non-Biner itu masuk ke dalam payung Transgender. Jadi, apakah mau melindungi atau mengakui kaum Non-Biner sebagai LGBT? Ini harus dijelaskan kepada publik. Karena kalau itu yang dimaksud, maka jelas gagasan itu bertentangan dengan konstitusi yang berlaku di Indonesia juga tidak sesuai dengan sila pertama dari Pancasila,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (5/12/23), dikutip dari laman fraksi.pks.id.

Baca Juga: Prabowo di Hadapan Ulama: Dalam Islam Pemimpin Harus Tahu Tentang Perang

HNW menegaskan mendasari hak perlindungan konstitusi dan UUD terhadap Non biner dan LGBT adalah tidaklah benar karena menurutnya hal tersebut justru tidak sesuai dengan Konstitusi yang berlaku di Indonesia yaitu UUD NRI 1945.

Menurut HNW sah-sah saja jika juru bicara berusaha menjaring suara terlebih saat ini masa kampanye, tetapi ia mengingatkan cara yang dilakukan dan pesan yang disampaikan harus sesuai dengan konstitusi.

“Gagasan untuk menarik pemilih memang perlu disampaikan oleh masing-masing tim kampanye pasangan capres-cawapres, namun gagasan tersebut mestinya yang sejalan dengan aturan yang berlaku di Indonesia, tidak boleh bertentangan Konstitusi yang berlaku di Indonesia yaitu UUD NRI 1945,” jelasnya.

“Gagasan yang ingin melindungi dan mengakui non-biner tersebut tidak sesuai dengan UUD NRI 1945, juga sila pertama dari Pancasila,” tambahnya.

Lebih lanjut, HNW mengatakan bahwa ketentuan-ketentuan hak asasi manusia (HAM) yang tersebar di dalam UUD NRI 1945 memang diberikan kepada setiap orang, baik laki-laki atau perempuan. Namun, ketika jubir TKN itu menyebut non-biner itu di dalam perlindungan HAM, maka tentu akan menjadi pertanyaan publik, apakah yang dimaksud adalah melindungi mereka, kaum LGBTQ yang telah melakukan penyimpangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: