Kubu Prabowo Sebut Kaum Non Biner Dilindungi Konstitusi, PKS Heran: Mau Mengakui LGBT? Harus Dijelaskan!
Apalagi, lanjutnya, bila merujuk kepada Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945, pelaksanaan HAM di Indonesia dibatasi selain oleh hukum, pertimbangan moral juga nilai-nilai agama yang ada di Indonesia.
“Dan semua agama tentu tidak mengakui perilaku menyimpang, seperti LGBTQ tersebut. Apabila ada penyimpangan dari ketentuan Konstitusi, maka yang perlu dilakukan adalah kampanye atau sampaikan gagasan untuk diperbaiki, bukan malah mengesankan akan melindungi dengan dalih sesuai Konstitusi padahal justru tidak sesuai dengan Konstitusi,” ujarnya.
Sebelumnya, Jubir TKN Prabowo-Gibran, Munafrizal Manan, dalam sebuah diskusi beberapa waktu lalu menyebut dalam konteks Warga Negara Indonesia (WNI) kaum non-biner dalam perlindungan warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
Baca Juga: Anies Baswedan Tegaskan Ibu Hamil Tidak Perlu Asam Sulfat: Asam Folat, Carinya Jangan di Bengkel
"Bukan hanya berkaitan dengan apa yang disebut tadi (non-biner), kami melihatnya dalam konteks warga negara Indonesia (WNI), maka warga negara Indonesia itu menyandang hak dan kewajiban yang sama," kata Manan dalam diskusi yang digelar Amnesty Internasional Jakarta, Sabtu (2/12/23).
"Karena dalam visi dan misi Prabowo-Gibran dijelaskan bahwa tidak boleh ada orang Indonesia yang diskriminatif," ujar Manan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement