Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Selesaikan Konflik Tanah, Hadi Tjahjanto Jamin Keistimewaan Wilayah Yogyakarta

Selesaikan Konflik Tanah, Hadi Tjahjanto Jamin Keistimewaan Wilayah Yogyakarta Kredit Foto: Kementerian ATR-BPN
Warta Ekonomi, Yogyakarta -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto siap menyelesaikan persoalan pertanahan sembari menjamin keistimewaan wilayah dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Hal ini melalui Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman dengan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca Juga: Jokowi Hadiri COP28 UNFCCC di Dubai, Dunia Puji Aksi Iklim Indonesia

Hadi berharap kerja sama ini memperkuat sinergi dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di Provinsi DIY.

"Seluruh persoalan serumit apa pun dapat diselesaikan melalui kerja sama yang solid dan kokoh," ujarnya dilansir pada Jumat (8/12).

Hadi Tjahjanto mengungkapkan, MoU tersebut mencakup empat hal utama. Pertama, menyelesaikan geospasial Provinsi DIY; kedua, integrasi data antara BPN dengan Pemprov DIY; ketiga, penyelesaian pendaftaran tanah; dan terakhir, asistensi dalam penyelesaian konflik pertanahan di  Provinsi DIY.

"Kita akan membantu menyelesaikan geospasial, terutama adalah tata ruang dan termasuk menuju ke Yogyakarta menjadi Provinsi Lengkap. Tentunya untuk geospasial ini kita perlu melakukan verifikasi di lapangan, mengumpulkan data, sehingga Yogya ini tata ruangnya sesuai dengan yang kita harapkan," imbuh Menteri ATR/Kepala BPN.

Baca Juga: Inovasi Baru Campina Hadirkan Varian Baru 'Hula-hula Alpukat'

Terkait penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan, harapan besarnya adalah aset kasultanan ini bisa terjaga dan keistimewaan pengelolaan pertanahan di DIY terus terjaga.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: