Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

RUU DKJ, Ganjar Sebut Cuma Ada Dua Pilihan Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

RUU DKJ, Ganjar Sebut Cuma Ada Dua Pilihan Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Calon Presiden (Capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo turut mengomentari Rencana Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pasal 10 ayat 2 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Gubernur Jakarta sesuai usul Presiden.

Ganjar menilai, hanya ada dua pilihan terkait pemilihan jabatan gubernur setelah Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara. Dia menyebut, gubernur Jakarta tetap harus dipilih melalui proses Pilgub jika statusnya ubah menjadi daerah otonom.

Baca Juga: Gerilya Kampanye, Relawan Ganjar-Mahfud Diminta 'Hiasi' Bungkus Pangan

"Kalau kita mau konsisten sama otonomi daerah, dipilih (lewat Pilgub)," kata Ganjar pada wartawan di Gedung SMESCO, Jakarta, Jum'at (8/12/2023).

Kendati begitu, Ganjar menilai Pilgub bisa dihilangkan seandainya Jakarta berstatus kota administratif. Akan tetapi, Ganjar sendiri tak menyatakan sikapnya terkait pengangkatan dan pemberhentian gubernur sesuai usul presiden.

"Kecuali mau bikin kota administratif, kalau itu silakan ditunjuk (presiden). Itu saja dua pilihannya," tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ahmad Baidowi menyebut bahwa perancangan RUU DKJ berdasar pada Pasal 14b UUD Tahun 1945 tentang Daerah Khusus dan atau Istimewa.

Baca Juga: Optimis Menang, Kubu Ganjar-Mahfud Yakin Cuma Butuh Satu Putaran

Pasalnya, status Jakarta sendiri berencana diubah sebagai provinsi khusus setelah Ibukota negara resmi dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Baidowi menyebut, ditiadakannya pemilihan kepala daerah (Pilkada) juga turut merujuk pada Pasal 14b UUD tahun 1945.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: