Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

RUU DKJ, Ganjar Sebut Cuma Ada Dua Pilihan Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

RUU DKJ, Ganjar Sebut Cuma Ada Dua Pilihan Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Kredit Foto: Istimewa

"Maka kita merujuk pada Pasal 14b UUD 45, bahwa negara kita mengakui satuan daerah khusus dan atau istimewa. Kekhususan yang diberikan, kita bersepakat bahwa kekhususan termasuk yang paling utama itu dalam sistem pemerintahannya," kata Baidowi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Baca Juga: Berhasil Jawab Pertanyaan Pendukung Ganjar Pranowo, Anies Baswedan: Kalau Berubah Pilihan Jangan Diumumkan, Bisa Repot Nanti...

Mulanya, tutur Baidowi, ada beberapa fraksi yang menginginkan untuk menghilangkan proses Pilkada di DKJ nanti. Kendati demikian, lanjut dia, kebijakan itu mesti juga mengacu pada Pasal 18a bahwa daerah otonom mesti dilakukan pemilihan secara demokratis.

Baidowi menuturkan, untuk menjembatani kekhususan suatu daerah dan proses demokrasi, maka keputusan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur Jakarta sesuai usul presiden dan pendapat dari DPRD.

Baca Juga: Blusukan Ganjar-Mahfud, PDIP: Gerak Cepat Selesaikan Masalah Rakyat

"Sehingga usulan atau pendapat dari DPRD itu DPRD akan bersidang siapa nama-nama yang akan diusulkan. Itu proses demokrasinya di situ. Jadi tidak sepenuhnya proses demokrasi hilang, karena demokrasi itu tidak harus bermakna pemilihan langsung, pemilihan tidak langsung juga bermakna demokrasi. Jadi ketika DPRD mengusulkan yaitu proses demokrasinya di situ," jelasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: