Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Baswedan Janjikan Pembebasan Pajak bagi Aktivitas Sosial

Anies Baswedan Janjikan Pembebasan Pajak bagi Aktivitas Sosial Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Calon Presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan berjanji akan menurunkan pajak pada setiap aktivitas sosial. Bahkan, dia berkomitmen akan meng-nol-kan pajak bagi aktivitas sosial.

Adapun hal itu Anies sampaikan dalam Dialog Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO): Capres 2024 Roadmap Perekonomian Indonesia 2024-2029.

"Kami lebih cenderung pada aktivitas-aktivitas sosial, itu dikurangi beban pajaknya. Justru mereka harus dibebaskan," kata Anies di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (11/12/2023).

Sebagaimana Yayasan Pembinaan Anak Cacat (YPAC), kata Anies, yang sebelumnya dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dia pun mengaku telah membebaskan PBB tersebut pada saat menjabat sebagai Gubernur di DKI Jakarta.

Baca Juga: Anies Baswedan Tegas: Kita Ingin Bebas Bicara Tanpa Adanya Rasa Takut Dipenjara

"Bayangkan, YPAC ngurusin anak-anak cacat, itu harus bayar PBB puluhan juta per tahun. Sekolah pendidikan, rumah para sejarawan di Jakarta sudah kita nolkan (PBB-nya), mereka terkena pembebasan," jelasnya.

Di sisi lain, Anies juga menegaskan bahwa pengambilan keputusan soal pajak mesti berada dalam dalam koridor kewajaran. Menurutnya, penerimaan pajak mestinya tidak hanya mempertimbangkan situasi domestik.

"Karena kita berhadapan dengan dunia global. Di mana keputusan pajak kita di sini itu berdampak kepada lokasi investasi pada relokasi industri dan faktor-faktor itu enggak bisa dihilangkan dan ini dinamis," paparnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan, pengambilan keputusan terkait perpajakan mestinya tidak merugikan pihak manapun. Anies sendiri mengaku ingin menggunakan pendekatan kolaboratif dalam penetapan pajak.

Lebih jauh, Anies menilai pajak tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan. Di samping itu, dia menilai pajak juga mampu memberikan insentif dan disinsentif.

"Ketika disiapkan sebuah struktur perpajakan, dia akan membentuk perilaku. perilaku yang kita inginkan adalah perilaku yang meningkatkan produktivitas. Jadi pajak pun disusun dengan prinsip yang seperti itu," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: