Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kontroversi Ndasmu Etik Prabowo, Pengamat: Pejabat Jangan Baperan!

Kontroversi Ndasmu Etik Prabowo, Pengamat: Pejabat Jangan Baperan! Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Guru Besar Politik Hukum Islam dan Komunikasi Politik dari UIN Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. JM. Muslimin MA, mengatakan pejabat publik mestinya tidak boleh terbawa perasaan ketika ditanya soal hal-hal yang terkait dengan ruang publik.

Hal ini ia sampaikan menyusul sikap Prabowo Subianto yang terkesan emosional saat menjawab pertanyaan soal putusan MK tentang batas usia capres-cawapres dalam Debat Perdana Capres di Kantor KPU, Selasa (12/12) lalu. 

Baca Juga: KAPMP Desak Polri Periksa Pihak yang Tuduh Prabowo Lakukan Pelanggaran HAM

Emosionalnya tak berhenti sampai di situ saja. Beberapa hari setelah debat, ia tampaknya masih mengungkit permasalahan tersebut dengan mengatakan, "Soal etik, etik, etik. Ndasmu etik," dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) tertutup.

"Kaidah umum mengatakan bahwa kalau Anda mau jadi pejabat publik, maka jangan semua hal yang dibicarakan di ruang publik itu Anda bawa seolah-olah ranah pribadi," ujar Muslimin dalam unggahan YouTube Nur Iswan Channel, dikutip Selasa (19/12).

Ia menilai pejabat publik tidak seharusnya mempersonifikasi segala hal. Dalam artian, sesuatu yang bersifat personal itu dibesar-besarkan.

Lebih lanjut, Kaprodi Program Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menekankan bahwa seorang pejabat publik tidak boleh mudah tersinggung secara pribadi. Apalagi, bersifat sentimental dan mudah mengungkit-ungkit di kemudian hari.

"Kalau kita gampang ilfeel, baper seolah-olah ini bagian dari pembunuhan karakter, ya jangan melamar jadi pejabat publik," tegasnya.

Baca Juga: Fadli Zon Klaim Prabowo Tak Pernah 'Jatuhkan' Orang di Depan Publik

Muslimin pun mengatakan seorang pejabat publik harus memiliki mentalitas dan kematangan, jauh di atas orang biasa. Sebab, kurangnya aspek itu bisa mememgaruhi hukum dan ketentuan yang berlaku jika seandainya ia memiliki kekuasaan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: