Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ledakan Tungku Smelter di Morowali, PKS Minta Segera Cairkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan!

Ledakan Tungku Smelter di Morowali, PKS Minta Segera Cairkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan! Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani mendesak pemerintah agar mengusut tuntas insiden meledaknya tungku smelter PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) yang menyebabkan 19 orang meninggal dunia.

“Pemerintah harus mengusut tuntas insiden kecelakaan kerja di PT ITSS. Apakah insiden terjadi karena murni faktor kecelakaan yang tak dapat dihindari atau karena adanya unsur kelalaian?” kata Netty, Jumat, (29/12/2023).

“Penyelidikan harus dilakukan transparan dan apa adanya. Jangan ada hal yang ditutup-tutupi. Jika memang ada unsur kelalaian dalam aspek penerapan K3, maka harus diproses secara hukum,” tambahnya.

Menurut Netty, kasus ledakan ini harus menjadi peringatan bagi pemerintah dan juga perusahaan untuk memperhatikan keamanan dan keselamatan para pekerja yang berada dalam area kerja berbahaya.

“Jangan hanya memerah keringatnya saja, tapi abai terhadap keselamatan jiwa para pekerja,” tandasnya.

Baca Juga: Tewaskan 13 Orang, Begini Kronologi Meledaknya Tungku Smelter ITSS Morowali

Netty juga meminta pemerintah untuk mengawal pemenuhan hak-hak korban yang meninggal dunia.

“Pemberian dana santunan, baik proses dan besarannya harus sesuai dengan hukum. Bahkan harus ada kebijaksanaan perusahaan dalam menghargai dan menghormati keluarga para pekerja yang telah berkorban nyawa,” kata Netty.

“Proses pencairan santunan BPJS ketenagakerjaan harus dilakukan segera. Tidak adanya pembahasan soal ini menimbulkan pertanyaan, apakah para korban tidak terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan?” tanya Netty.

Politisi PKS Dapil Kokab Cirebon Indramayu ini mengingatkan bahwa mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah kewajiban perusahaan.

“Jika mereka tidak terdaftar sebagai peserta JKN, maka ini dapat menjadi temuan yang memberatkan perusahaan,” tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: