Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemensos Buka-Bukaan Soal Keterlibatan Suap SAP

Kemensos Buka-Bukaan Soal Keterlibatan Suap SAP Kredit Foto: Laras Devi Rachmawati
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Sosial melalui Staf Khusus Menteri Bidang Pengembangan Sumberdaya Manusia dan Program Kementerian, Suhadi Lili, langsung mengadakan konferensi pers pasca isu keterlibatan pejabat Kementerian Sosial menerima suap dari perusahaan pembuat software asal Jerman bernama SAP mencuat ke publik.

Ditemui saat berada di Kementerian Sosial, Selasa (16/1/2024), Suhadi mengatakan jika di Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kementerian Sosial tidak ditemukan software SAP seperti yang dituduhkan.

“Tidak ditemukan software SAP tersebut, dan pejabat Pusdatin sekarang sudah baru semua dan mereka yang lama sudah tidak ada, yang pegawai infrastruktur juga sudah pensiun,” ungkapnya saat berada di Kemensos, Selasa (16/1/2024).

Suhadi melanjutkan, dengan semua sumber daya manusia yang baru pasca pemerintahan di bawah Juliari Batubara, pihaknya tidak pernah mengetahui adanya kerja sama dengan SAP tersebut.

“Operasional software tersebut dari tahun 2021 tidak ada, enggak masuk. Kemudian pengadaan aplikasi 2021 dari Bu Menteri dikembangkan secara inhouse tidak ada pembelian atau outsource pengembangan, semua kita kembangkan inhouse,” ungkapnya.

Baca Juga: PENA Bangkitkan Ekonomi Keluarga, Kemensos Graduasi 10.073 KPM

Menurutnya, saat ini sudah ada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak untuk mengembangkan software di Kementerian Sosial serta tidak ada lelang atau penunjukkan langsung maupun borongan dalam pembelian software.

Untuk diketahui, Departemen Kehakiman Amerika Serikat baru saja menjatuhkan denda senilai Rp3,4 triliun ke SAP.

Denda itu diberikan karena perusahaan tersebut terbukti memberikan suap dalam menjalin kontrak kerja sama dengan sejumlah lembaga di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Nama Kementerian, lembaga dan perusahaan yang terseret seperti BAKTI Kominfo, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Sosial, PT Pertamina, Pemda DKI, PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, PT Angkasa Pura I, dan PT Angkasa Pura II.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Laras Devi Rachmawati
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: