Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Catat!, Imigrasi Buka 1.074 Kuota Layanan Paspor di Car Free Day pada 28 Januari

Catat!, Imigrasi Buka 1.074 Kuota Layanan Paspor di Car Free Day pada 28 Januari Kredit Foto: Imigrasi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam rangka hari jadi ke-74 Imigrasi Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham akan menggelar pelayanan paspor car free day (CFD) untuk 1.074 pemohon di Plaza Parkir Timur Gelora Bung Karno (GBK), Minggu (28/01/2024).

Masyarakat yang ingin mengurus pembuatan paspor baru dan penggantian paspor dievent tersebut dapat mendaftarkan permohonannya secara online melalui aplikasi M-Paspor mulai Senin (22/01/2024).

“Layanan paspor di GBK yang akan kami gelar pada 28 Januari ini memudahkan masyarakat yang tidak memiliki waktu untuk mengurus paspor di hari kerja. Waktu dan lokasi pelaksanaannya juga bersamaan dengan car free day sehingga pemohon bisa

sekaligus menikmati aktivitas outdoor di akhir pekan dengan orang terdekat,” ungkap Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Pramella Yunidar Pasaribu selalu ketua pelaksana Hari Bhakti Imigrasi Ke-74.

Untuk mendapatkan kuota pelayanan paspor CFD, langkah-langkah yang harus dilakukan pemohon yakni mengunduh Aplikasi M-Paspor di Appstore atau Google Playstore kemudian membuat akun. Selanjutnya, pemohon mengisi form pada aplikasi dan mengunggah foto dokumen persyaratan yang diperlukan. Pilih tanggal pelayanan pada hari Minggu, 28 Januari 2024 dan lokasi pengajuan permohonan “CFD Immigration Service 1074 Paspor (Plaza Parkir Timur Gelora Bung Karno)”. Jika sudah selesai, pemohon wajib melakukan pembayaran paling lambat 2 (dua) jam setelah menerima nomor kode billing. Pelayanan paspor car free day diperuntukkan hanya bagi masyarakat yang ingin membuat paspor pertama kali atau mengganti paspor karena sudah kadaluarsa (expired). Pengurusan paspor hilang dan paspor rusak tidak dibuka pada event tersebut dan harus dilakukan di kantor imigrasi pada hari dan jam kerja. Pastikan pemohon membawa dokumen persyaratan asli saat datang ke CFD untuk wawancara dan pengambilan data biometrik. Bagi yang membuat paspor baru siapkan KTP, akta kelahiran, KK, ijazah/buku nikah. Untuk penggantian paspor cukup membawa KTP dan paspor lama,” jelas Pramella.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: