Perlindungan ketenagakerjaan menjadi kewajiban yang harus diberikan pemerintah Indonesia terhadap semua kalangan pekerjanya, formal maupun informal.
Perlindungan tersebut dalam bentuk jaminan sosial sehingga seluruh pekerja di Indonesia bisa bekerja dengan aman dan nyaman.
Apalagi jumlah pekerja informal di Indonesia tergolong besar, bahkan dapat disebut mendominasi dibandingkan segmen pekerja formal.
Namun besarnya jumlah pekerja informal belum dibarengi kepesertaan mereka dalam BPJS Ketenagakerjaan, demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati.
“Dengan mayoritas pekerja informal di Indonesia maka program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jamsostek sudah amat penting diterapkan. Mereka yang bekerja di sektor informal sejauh ini juga tidak mendapatkan jaminan keberlangsungan upah dari pekerjaannya,” ujar Kurniasih.
Kurniasih menyebut, bila PBI Jamsostek terealisasi secara baik maka para pekerja informal di Indonesia hidupnya bisa lebih terjamin karena memiliki perlindungan jika mengalami risiko saat bekerja.
“Program PBI Jamsostek harus didukung dan didorong terlaksana secara optimal. Agar semua pekerja informal mempunyai jaminan sosial dalam kehidupan dan pekerjaan dilakoninya,” ujar Kurniasih.
Pentingnya skema PBI Jamsostek diterapkan, ungkap Kurniasih, karena pekerja informal tidak memiliki jumlah penghasilan tetap seperti dirasakan pekerja formal. Namun dari sisi lapangan kerja, justru pekerja informal yang paling terbuka kesempatannya.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyampaikan, Undang-undang Dasar 1945 mengamanatkan setiap orang berhak memperoleh jaminan sosial sehingga mampu mengembangkan diri sebagai manusia bermartabat.
Implementasi amanat tersebut melalui sistem jaminan sosial yang salah satunya di bidang ketenagakerjaan sebab dirasa penting mencegah dan mengatasi risiko sosial dan ekonomi terhadap pekerja.
Kemudian Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengungkapkan, penerapan PBI Jamsostek membutuhkan dukungan dari DPR RI agar regulasi skemanya dapat ada.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement