Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mahfud Relakan Jabatan, Cak Imin Tunggu Giliran Prabowo dan Gibran

Mahfud Relakan Jabatan, Cak Imin Tunggu Giliran Prabowo dan Gibran Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 1, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menilai, seyogyanya pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, mengikuti jejak langkah Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, yang mundur dari kursi jabatan publiknya.

Sebagaimana diketahui, Prabowo sendiri masih aktif sebagai Menteri Pertahanan dalam kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sementara Gibran sendiri, hingga kini aktif menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Baca Juga: Cak Imin: Pendidikan Jadi Titik Awal Komitmen Anies!

"Harusnya begitu (mundur dari jabatan publik)," kata Cak Imin kepada wartawan di Jakarta, Kamis (1/2/2024).

Cak Imin menilai, peserta kontestasi Pilpres yang menduduki jabatan menteri mesti mengikuti langkah mundur sebagaimana Mahfud MD. Pasalnya, kata dia, jabatan itu memegang kendali atas kebijakan pemerintah.

Sementara jabatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang saat ini dijabatnya, tidak terlalu terikat dan memegang kendali atas kebijakan pemerintah. 

"Saya tidak terikat, yang memiliki kendali baik itu sebagai pimpinan kementerian, kalau saya kan wakil ketua saja," ucap Cak Imin.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu pun menilai, langkah Mahfud mencermintakan moral yang kuat bagi suasana demokrasi jelang pemungutan suara.

Baca Juga: Mahfud MD Sudah Mundur, Kader PDIP yang Jadi Menteri Jokowi Mau Ikut-ikutan? Begini Jawaban Hasto

"Sehingga Pak Mahfud secara moral, secara integritas akan menjadi lebih otonom, lebih kuat lagi, dan tentu akan membawa suasana demokrasi kita semakin fair," pungkasnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: