Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Bullying, FSGI sebut Binus International School Cari Aman dan Lepas Tangan

Kasus Bullying, FSGI sebut Binus International School Cari Aman dan Lepas Tangan Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta Kemendikbudristek menerapkan Permendikbudristek No. 46/2023 tentang PPKSP dalam menangani kasus kekerasan di Binus International School.

Itu sebagai respons, kasus seorang siswa Binus School menjadi korban bullying, atau perundungan oleh geng sekolah hingga harus dirawat di rumah sakit.

Pihak sekolah juga sudah membenarkan kasus tersebut yang diduga melibatkan anak seorang artis, Vincent Rompies. Diketahui, kejadian nahas itu disebut terjadi di warung di belakang sekolah. 

Korban disebut merupakan calon anggota geng. Kekerasan fisik kemudian diduga terjadi. Saat itu, korban disebut diikat di tiang hingga dipukuli menggunakan balok kayu dan diduga juga disundut rokok. 

Menanggapi itu, Federasi Serikat Guru Indonesia menyampaikan bahwa kekerasan tersebut dalam Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan Pendidikan dapat dikategorikan sebagai kekerasan fisik berupa penganiayaan.

Kekerasan fisik berupa penganiayaan berbeda dengan pembullyan, karena bully setidaknya memenuhi 4 indikator, yaitu sebagai berikut : (1) dilakukan dengan agresif; (2) ada relasi kuasa (dalam hal ini kakak senior terhadap adik junior); (3) berulang (kalau memukulinya sudah sadis, maka itu biasanya bukan kejadian pertama); (4) korban merasa tidak nyaman, terluka atau  tersakiti.

"FSGI juga menyayangkan pernyataan sekolah yang terkesan cari aman dan lepas tangan dengan alasan  peristiwa ini terjadi di luar sekolah, padahal lokasi kejadian di sebuah warung tongkrongan yang letaknya di belakang sekolah, dan yang terlibat seluruhnya peserta didik dari sekolah. Padahal anak korban maupun pelaku diduga kuat semuanya bersekolah di tempat yang sama," kata Sekjen FSGI Heru Purnomo.

FSGI menduga kuat bahwa pihak Binus International School kemungkinan belum mengimplementasikan Permendikbudristek 46 tahun 2023 ttg pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan (PPKSP).

"Karena menurut Permendikbudristek 46 cakupan kekerasan yang dapat ditangani oleh Tim PPK Sekolah diantaranya terjadi di luar sekolah tapi peserta didik yang terlibat merupakan siswa sekolah tersebut. Seharusnya sekolah dapat mengindetifikasi munculnya geng ini dan mencegah geng ini berkembang dengan merekrut adik adik kelas melalui cara kekerasan," tuturnya.

FSGI mendesak Kemendikbudristek untuk segera turun tangan menangani kasus kekerasan peserta didik di Binus International School yang diduga kuat merupakan satuan Pendidikan SPK (Sekolah Perjanjian Kerjasama) yang ijinnya dari Kemendikbudristek.

"Oleh karena itu, FSGI mendorong Kemendikbudristek menegakan aturan sesuai ketentuan dalam Permendikbudristek 46/2023 tentang PPSK,"

Selain itu, FSGI juga mendorong kepolisian mengusut tuntas kasus ini  sesuai peraturan perundangan yg berlaku.

Jika korban dan pelaku masih usia anak ( 18 tahun ke bawah) maka dalam penanganannya, kepolisian harus menggunakan UU 35/2014 tentang  Perlindungan Anak dan UU 11/2012 ttg Sistem Peradilan Pidana Anak ( SPPA).

"FSGI mendorong anak korban mendapatkan pemulihan psikologi, harus dipenuhi pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan terkait hak anak," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: