Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kubu 01 dan 03 Dinilai Harus Beri Tekanan Resmi ke Bawaslu: 'Agar Berfungsi Secara Lebih Proaktif'

Kubu 01 dan 03 Dinilai Harus Beri Tekanan Resmi ke Bawaslu: 'Agar Berfungsi Secara Lebih Proaktif' Kredit Foto: Istana Kepresidenan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat politik dan pendiri PolMark Indonesia Eep Saefulloh Fatah mengungkapkan kubu 01 (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar) dan 03 (Ganjar Pranowo-Mahfud MD) perlu memberi tekanan resmi ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.

Eep menilai perlu adanya desakan yang menyasar Bawaslu atas suara-suara dugaan kecurangan pemilu yang muncul di masyarakat.

“Yang juga perlu dilakukan adalah penyikapan terhadap Bawaslu,” jelas Eep di kanal Youtube Keep Talking, dilihat Minggu (25/2/24).

Sikap mendesak Bawaslu oleh 01 dan 03 menurut Eep diperlukan agar Bawaslu bisa memfungsikan diri lebih dari saat ini terkait penanganan pelanggaran pemilu.

Ia menilai seharusnya Bawaslu bisa lebih proaktif dalam melakukan fungsinya di Pemilu 2024.

“Menurut hemat saya, selain desakan dari publik, selayaknya seluruh kandidat baik 01 dan 03 serta partai pengusung mereka harus ada tekanan resmi terhadap bawaslu agar memfungsikan diri secara lebih proaktif,” jelasnya.

Eep juga mendorong agar kubu 01 dan 03 menyiapkan bukti kuat jika ingin membawa dan membuktikan terjadi kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) di Pemilu 2024.

“Menurut hemat saya selayaknya tim pemenangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud bersiap dan bersikap lebih dari biasanya, mereka harus menggalang bukti-bukti berbasis saksi-saksi mereka di TPS,” jelasnya.

Baca Juga: Pertama Kali Coba Live Space X, Anies Baswedan: Saya Kira Kayak Live TikTok

“Harus disiapkan barang bukti cukup oleh semua pihak kemudian gugatan itu bukan saja penting dari sisi substansi tapi juga punya kemungkinan diproses secara layak sehingga hak warga negara dan pemilih bisa kita jaga,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat ini pelanggaran yang ditemukan di Pemilu 2024 tidak memenuhi unsur Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) sehingga tak bisa memengaruhi hasil pemilu.

“Pada titik ini tidak ada temuan Bawaslu yang bisa menyatakan bisa mengambil kesimpulan demikian (batal­kan hasil pemilu),” ujar Bagja, Jumat (23/2/2024) dikutip dari laman rm.id.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: