Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Siap Bangun Kantor di IKN

OJK Siap Bangun Kantor di IKN Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Nusantara -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menandatangani rencana pembangunan gedung kantor baru di Nusantara pada Kamis (29/02/2024). Hal ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk memperkuat infrastruktur sektor jasa keuangan di Nusantara.

Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono menyampaikan bahwa kehadiran kantor OJK menjadi bagian penting dari dukungan terhadap pengembangan Nusantara yang diinisiasi oleh pemerintah.

Baca Juga: OJK Terbitkan Ketentuan Baru Soal Fintech, BP Tapera dan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan

"Pembangunan infrastruktur sektor jasa keuangan, termasuk pusat layanan perbankan di KIPP Ibu Kota Nusantara diharapkan dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. Ini merupakan komitmen bersama antara Otorita IKN dan OJK untuk terus mendukung pembangunan Nusantara dan mengawal perkembangan sektor keuangan," ujarnya.

Adapun Penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dan Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono, serta disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, yang turut memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif pembangunan kantor OJK di Nusantara, Kalimantan Timur.

Perjanjian ini didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 179/KM.6/KNL.0704/2023 yang menetapkan status penggunaan barang milik negara (BMN) pada Otorita IKN. Sebagai bagian dari perjanjian tersebut, OJK akan memanfaatkan tanah seluas 13.800 m2 di Sub Wilayah Perencanaan (SWP) I.A., Wilayah Perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Ibu Kota Nusantara, untuk pembangunan gedung kantor dan fasilitas penunjangnya.

Baca Juga: Bikin Kantor Berbasis Digital di IKN, Jokowi Acungi Jempol Bank Mandiri

Rencana pembangunan gedung kantor OJK ini sesuai dengan amanat UU OJK No.21 tahun 2011 pada pasal 3 yang menetapkan Ibukota Negara Kesatuan RI sebagai lokasi berkedudukannya OJK. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat peran OJK dalam mengawal sektor keuangan dan memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat Nusantara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: