Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemprov Jabar Siap Integrasikan Layanan Pajak Kendaraan dengan Core Tax Kemenkeu

Pemprov Jabar Siap Integrasikan Layanan Pajak Kendaraan dengan Core Tax Kemenkeu Kredit Foto: Pemprov Jabar
Warta Ekonomi, Bandung -

Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap menginisiasi integrasi pembayaran pajak dari pemerintah Pusat, Provinsi hingga Kabupaten Kota. 

Hal ini merupakan bagian dari tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2023 Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. 

Baca Juga: Pj Gubernur Jabar Kenang Jasa Almarhum Solihin GP

Diketahui, dua tahun berturut-turut 2022 dan 2023 Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan apresiasi kepada Pemprov Jabar atas kerjasama pertukaran data pajak kendaraan dengan pajak penghasilan dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak pusat. 

Tahun 2024, Bapenda Jabar menginisiasi untuk meningkatkan kerjasama pertukaran data menjadi integrasi data pajak kendaraan dengan pajak penghasilan host to host berbasis data NIK atau Nomor Induk Kependudukan.

Kerjasama didukung juga oleh 27 pemerintah kabupaten dan kota se jawa barat, yang mendorong integrasi pajak bumi bangunan dalam kerjasama tersebut. Langakah ini menjadi momentum  dalam meningkatkan penerimaan pajak pusat maupun daerah.

Rencana integrasi layanan pajak pusat dan daerah ini sejalan dengan kebijakan percepatan transformasi digital dan keterpaduan layanan  digital nasional dalam perpres 82 tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Jokowi Bulan Desember 2023 lalu.

Aplikasi SPBE Prioritas bidang layanan transkasi keuangan negara yang tertuang dalam perpres 82,  dapat menjadi pintu masuk integrasi layanan pajak nasional, antara pajak penghasilan, pajak kendaraan dan pajak bumi bangunan sebagai integrasi awal.

Artinya, dengan integrasi pajak nasional ini, masyarakat cukup akses ke aplikasi DJP Online kemenkeu untuk dapat melihat pajak kendaraan maupun pajak bumi bangunan atas namanya sekaligus bisa melakukan pembayaran secara digital melalui DJP Online.

"Masyarakat tidak perlu akses ke masing masing aplikasi pajak provinsi maupun kab kota," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik kepada wartawan di Bandung, Selasa (5/2/2024)

Baca Juga: Mantan Ketua IMM Jabar Terpilih Sebagai Ketua Umum DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah 2023-2025

Untuk Daerah, efisiensi anggaran untuk belanja dan sinkronisasi data subjek maupun objek pajak akan mendorong penerimaan pajak daerah. Efisiensi dan kemudahan ini bisa pula meningkatka  kepatuhan pajak akan meningkat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: