Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemprov Jabar Siap Integrasikan Layanan Pajak Kendaraan dengan Core Tax Kemenkeu

Pemprov Jabar Siap Integrasikan Layanan Pajak Kendaraan dengan Core Tax Kemenkeu Kredit Foto: Pemprov Jabar

"Dikotomi Pajak pusat dan pajak daerah jangan lagi menjadi kendala dalam layanan pajak bagi masyarakat. Dengan single sign on melalui djp on line, meringankan masyarakat untuk tidak mendownload banyak aplikasi," sambungnya 

Sedangkan, untuk menguatkan rencana integrasi pajak daerah dengan pusat ini, Badan pendapatan daerah atau Bapenda Provinsi Jawa Barat mengundang khusus Sri Mulyani untuk hadir dalam Forum Kolaborasi Pendapatan sebagai keynote speech yang akan dilaksanakan pada 7 Maret 2024 di Trans Convention Centre Bandung.

Baca Juga: PLN Jabar Pasok Listrik Sektor Pariwisata di Pangalengan

Forum Kolaborasi selain dihadiri  27 bupati dan walikota serta pemangku kepentingan yang diundang sebanyak 500 orang lebih, akan ditayangkan secara on line melalui chanel you tube oleh pemerintah daerah se indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Pengelolaan Pendapatan Seluruh Indonesia atau APPDI.

Dedi optimistis dari sisi infrastruktur digital, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah siap. Dasarnya adalah berbagai invoasi pembayaran pajak kendaraan bermotor sudah menjadi percontohan di tingkat nasional.

“Dan untuk memastikan kesiapan jabar kita akan melaksanakan Forum Kolabarasi Pendapatan 2024. Semua akan dibahas. Dan kami berharap ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa memberikan arahan langsung,” jelasnya

Diketahui,  Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2023 Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. 

Perpres tersebut betujuan mewujudkan pelayanan publik yang tepercaya dengan sistem berbasis elektronik dan satu data Indonesia yang terpadu dan menyeluruh termasuk penguatan pencegahan korupsi.

Upaya mencapai keterpaduan layanan digital nasional itu ditindaklanjuti dengan percepatan transformasi digital, melalui penyelenggaraan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Prioritas dengan mengutamakan integrasi dan interoperabilitas.

Dalam sejumlah pasal yang tertuang dalam aturan tersebut, aplikasi SPBE Prioritas ini diselenggarakan untuk mendukung berbagai sektor. Di antaranya mencakup layanan pendidikan terintegrasi, Kesehatan, bantuan sosial administrasi kpendudukan.

Baca Juga: Lewat West Java Economic Society 2024, Jabar Perkuat Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi

Selain itu, layanan transaksi keuangan, administrasi pemerintahan, pelayanan publik hingga layanan kepolisian yang terintegrasi..

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: