Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Begini Reaksi APINDO Jabar Soal Upah Pekerja dengan Masa Kerja di Atas 1 Tahun

Begini Reaksi APINDO Jabar Soal Upah Pekerja dengan Masa Kerja di Atas 1 Tahun Kredit Foto: APINDO Jabar
Warta Ekonomi, Bandung -

Saat ini media sedang ramai membahas tuntutan serikat pekerja kepada PJ Gubernur Jawa Barat untuk segera menerbitkan SK tentang Upah Pekerja dengan Masa Kerja di atas 1 Tahun, yang dalam hal ini berpedoman pada Struktur dan Skala Upah (SUSU).

APINDO Jawa Barat menggugat Gubernur Jawa Barat atas SK Struktur dan Skala Upah yang diterbitkan, dan APINDO Jawa Barat telah memenangkan gugatan di tingkat Mahkamah Agung.

Ketua APINDO Jabar, Ning Wahyu Astutik, mengatakan bahwa SK Gubernur Jawa Barat terkait Struktur dan Skala Upah (SUSU) sudah pernah diterbitkan sebelumnya. Hal tersebut tidak sesuai aturan serta menyalahi UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasal 92 yang menyebutkan Pengusaha wajib menyusun Struktur dan Skala Upah di Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas, dan Permenaker No 1 Tahun 2017 Pasal 5.

"Struktur dan Skala Upah ditetapkan oleh pimpinan Perusahaan dalam bentuk surat keputusan sehingga sangat jelas bahwa kewenangan penetapan Struktur dan Skala Upah sepenuhnya ditetapkan oleh Perusahaan, sedangkan Gubernur tidak memiliki kewenangan tersebut," jelas Ning dalam keterangan resminya, Kamis (14/3/2024).

Di sisi lain, APINDO Jawa Barat sangat mengapresiasi sikap PJ Gubernur Jawa Barat saat ini, Bey Machmudin, yang tetap mematuhi aturan dan menolak untuk menerbitkan SK tentang Struktur dan Skala Upah.

"Kami berharap sikap PJ Gubernur Jawa Barat mendapat dukungan dari para stakeholder sehingga memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan investasi di wilayah Jawa Barat," ungkapnya.

Untuk itu, Ketua APINDO Jawa Barat mengajak para stakeholder untuk bersama-sama mempelajari aturan sehingga kita dapat memahami aturan terkait pengupahan yang berlaku.

"Selain itu, dalam hal Struktur dan Skala Upah, Pekerja diberi ruang untuk melakukan negosiasi dengan perusahaan, dan Gubernur tidak dapat menetapkan besaran Struktur dan Skala Upah," ujarnya.

Baca Juga: Dirjen Kekayaan Intelektual Berharap Peningkatan Indikasi Geografis Jawa Barat Meningkat

Sementara itu, pendapat yang menyatakan bahwa nilai upah saat ini tidak selaras dengan melambungnya harga bahan pokok, maka Ketua APINDO Jawa Barat mengajak untuk bersama-sama mendorong pemerintah hadir dan menyelesaikan hal yang berkaitan dengan stabilitas harga, bukan dengan melanggar aturan yang ada dengan menerbitkan SK tentang Struktur dan Skala Upah.

APINDO Jawa Barat menghimbau kepada pengusaha untuk menerapkan Struktur dan Skala Upah sesuai kemampuan perusahaan dengan tetap menjaga keberlangsungan usaha dan stabilitas keuangan perusahaan.

Bahwa saat ini kondisi ketenagakerjaan di Jawa Barat dihadapkan pada sejumlah tantangan. Jumlah pengangguran Jawa Barat di tahun 2023 masih menjadi yang tertinggi di Indonesia, sebanyak 2 juta orang atau 25% dari jumlah pengangguran nasional. Kemudian ditambah dengan jumlah lulusan SMA/K di Jawa Barat pada tahun 2023 sebanyak 604.882 siswa, dimana yang melanjutkan ke perguruan tinggi ada di kisaran 45% dari jumlah lulusan, yang artinya terdapat kisaran 55% lulusan yang mencari pekerjaan.

Sementara dari segi investasi, secara nasional Jawa Barat mencatatkan realisasi investasi tertinggi selama 6 tahun berturut-turut. Pada tahun 2023, realisasi investasi Jawa Barat sebesar 210,6 triliun atau menyumbang 14,84% dari total nasional, di mana realisasi investasi terbesar ada pada sektor Transportasi, Gudang dan Telekomunikasi (18,5%); dilanjutkan dengan sektor Perumahan, Kawasan Industri dan Perkantoran (13,7%); sektor Industri Logam, Mesin dan Elektronika (9,1%); dan sektor Industri Kendaraan Bermotor dan Alat Transportasi Lain (8,8%).

"Dari realisasi investasi tersebut dapat terlihat bahwa investor yang masuk saat ini lebih banyak padat modal dengan mengutamakan high technology dan automation," katanya.

Baca Juga: Audiensi Unifam ke APINDO Bahas Kolaborasi dan Industri FMCG ke Depan

Seiring waktu, Jawa Barat memang harus bertransformasi ke industri padat modal, namun untuk saat ini, dengan background pengangguran tertinggi adalah lulusan SMA/K, diikuti SD, SMP, dan Perguruan Tinggi, maka dalam masa transformasi ini, Industri padat karya masih sangat dibutuhkan.

"Padat karya sendiri memiliki persaingan usaha yang luar biasa, bukan saja antar negara bahkan antar propinsi," ujarnya.

Selain itu, Ketua APINDO Jawa Barat mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga stabilitas dan kondusivitas dunia usaha, sehingga Jawa Barat tetap menjadi prioritas tujuan investasi bagi para investor dan tercipta semakin banyak lapangan kerja.

"Karena seiring bertambahnya jumlah penduduk Jawa Barat maka semakin banyak pula jumlah angkatan kerja, jumlah lulusan, dan juga jumlah pencari kerja," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: