Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Daerah Khusus Jakarta, Nasdem Paling Kritis soal Kewenangan Wapres

Daerah Khusus Jakarta, Nasdem Paling Kritis soal Kewenangan Wapres Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) memasuki tahap pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Sejumlah fraksi ikut menyampaikan pandangan atas draft RUU kontroversial tersebut.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi NasDem, Taufik Basari mengatakan tidak tepat jika kewenangan aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur) diberikan kepada wakil presiden.

"Ketika rumusannya adalah undang-undang ini memberikan kewenangan kepada wakil presiden, maka di dalam hukum administrasi negara, itu kewenangan atributif. Artinya (kewenangan kawasan aglomerasi diberikan kepada wakil presiden) tidak sesuai dengan apa yang dimaksud dengan konsep presidensial menurut konstitusi,” kata anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari (Tobas).

Tobas mengatakan, dalam hukum administrasi negara, terdapat tiga bentuk kewenangan, yakni atributif, delegasi, dan mandat.

Agar presiden tetap memegang tanggung jawab penuh terhadap kawasan aglomerasi Jabodetabekjur, maka presiden harus memberikan mandat atau delegasi kepada wakil presiden.

"Dua norma ini, mandat dan delegasi, membuka ruang untuk mendelegasikan kewenangan atau memberikan mandat kewenangan kepada pihak tertentu, terserah siapa, mau menko, mau wakil presiden, mau siapa saja, tapi bentuknya bukan atributif menurut undang-undang. Ini supaya kita tidak melanggar konstitusi,” ujar Taufik.

Legislator dapil Lampung itu mengatakan pilihannya hanya dua, mandat dan delegasi, sedangkan atributif itu dikesampingkan, karena tidak sesuai dengan sistem presidensial.

"Tinggal kita pilih apakah delegasi atau mandat,” tukasnya.

Baleg dan pemerintah pun menyepakati norma terkait ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur ditunjuk oleh presiden.

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penunjukkan ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi diatur dengan peraturan presiden (Perpres).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: