Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PDIP Ancang-Ancang Bawa Dugaan Kecurangan Pemilu ke PTUN

PDIP Ancang-Ancang Bawa Dugaan Kecurangan Pemilu ke PTUN Kredit Foto: Instagram/Djarot Saiful Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) buka peluang menggugat hasil Pemilihan Umum (Pemilu) ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN).

Ketua DPP PDIP, Djarot Syaiful Hidayat, mengaku gugatan yang berencana dilayangkan bukan untuk membatalkan hasil Pemilu, melainkan menggugat penyimpangan yang timbul selama proses Pemilu 2024 lalu.

Adapun gugatan di PTUN itu terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas minimal usai capres dan cawapres 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. 

"PTUN itu bukan dalam rangka untuk membatalkan hasil, begitu, tidak. Tetapi upaya hukum untuk menunjukan bahwa pernah terjadi proses penyimpangan secara substansial sejak putusan MK (nomor) 90," kata Djarot dalam konferensi persnya di Media Center Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Jakarta, Senin (1/4/2024).

Begitu juga dengan pelanggaran etik yang terbukti dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, terkait pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Djarot menegaskan, gugatan yang akan dilayangkan berkaitan dengan hal tersebut. 

Baca Juga: Ketua PDIP Jatim: PDIP lagi Merayu Mbak Khofifah

"Kemudian terjadi pelanggaran etik kepada KPU ketika menerima pendaftaran 02, sampai dengan pengerahan aparat salam memenangkan paslon tertentu," ujarnya.

Djarot menegaskan, gugatan PTUN dilakukan untuk mencari keadilan agar pelaksanaan Pemilu di masa selanjutnya terhindar dari berbagai kelemahan yang saat ini dirasakan.

"Kita lihat berbagai penyimpangan-penyimpangan itu, tidak lagi terjadi pada Pemilu yang akan datang. Terutama yang paling dekat itu Pilkada 2024. Ini sebagai bagian koreksi kita," tegasnya. 

Meski begitu, Djarot mengaku belum dapat dipastikan kapan gugatan itu dilayangkan ke PTUN. Dia menekankan, gugatan itu masih dalam proses penggodokan materi.

"Oleh karenanya ini lagi dibahas, lagi digodok tentang materi gugatan kita di PTUN," pungkasnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: