Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ahli Sebut Pendaftaran Gibran bin Jokowi Sebagai Cawapres Merupakan Pelanggaran Etika Berat!

Ahli Sebut Pendaftaran Gibran bin Jokowi Sebagai Cawapres Merupakan Pelanggaran Etika Berat! Kredit Foto: Antara/Anis Efizudin
Warta Ekonomi, Jakarta -

Franz Von Magnis atau yang dikenal sebagai Romo Magnis mengungapkan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka bin Jokowi sebagai Cawapres masuk dalam pelanggaran etika berat.

Hal ini Romo Magniz sampaikan saat menjadi Ahli yang dihadirkan pihak tim hukum Ganjar-Mahfud (03) sebagai ahli dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (02/04/24).

Ia menyandarkan pendapatnya pada putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) yang mana menyatakan Ketua KPU melanggar etik berat soal pendaftaran Gibran. Belum lagi soal Ketua MK saat itu yakni Anwar Usman yang juga merupakan Paman dari Gibran mendapat hal serupa oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)

“Pendaftaran saudara Gibran sebagai seorang cawapres oleh DKPP Pemilu dinilai pelanggaran etika berat karena pendaftaran itu dilakukan meskipun MKMK menetapkan keputusan yang memungkinkan sebagai pelanggaran etika berat,” jelasnya.

Menurut Romo Magnis, suatu langkah atau keputusan yang diambil di mana belakangnya ada catatan pelanggaran etika apalagi yang berat, maka keputusan tersebut juga bagian dari pelanggaran etika berat.

Baca Juga: Disokong Bansos, Suara Calon yang Didukung Petahana Disebut Tinggi di Daerah Miskin

“Sudah jelas mendasarkan diri kepada suatu keputusan yang diambil dengan pelanggaran etika berat merupakan pelanggaran etika berat sendiri. Penetapan seseorang sebagai cawapres hanya dengan suatu pelanggaran etika berat juga merupakan pelanggaran etika berat,” ungkapnya.

Tak berhenti sampai di situ, Romo Magnis juga menyinggung soal keberpihakan kekuasaan. Ia mengungkapkan presiden boleh saja memberi tahu bahwa ia mengharapkan salah satu calon menang.

“Tetapi ketika beliau memakai kedudukannya dan kekuasaannya untuk memberi petunjuk ASN, Polisi, TNI dll untuk mendukung salah satu paslon, serta memakai kas negara untuk membiayai perjalanan dalam rangka memberi dukungan kepada paslon itu dia secara berat melanggar tuntutan etika bahwa ia tanpa membeda-bedakan adalah presiden semua negara termasuk semua politisi,” ungkapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: