Di Sidang Sengketa MK, Sri Mulyani Tekankan APBN Disahkan Sebelum Proses Pilpres
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 sebelum proses kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 digelar. Dia menyebut, penetapan APBN diputuskan pada 21 September 2023.
Hal itu dia ungkap dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jum'at (5/4/2024).
Adapun kehadirannya dalam sidang untuk mengklasifikasi dugaan politisasi bansos yang berlangsung selama proses Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu.
"Kami menjelaskan ini untuk kemudian disandingkan proses linimasa penyusunan APBN tahun anggaran 2024 yang telah selesai pada tanggal 21 September 2023 dan diundangkan tanggal 16 Oktober 2023," kata Sri Mulyani Dalam sidang.
Baca Juga: Basuki dan Sri Mulyani Lantik Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera 2024-2029
Sri Mulyani menegaskan, APBN disahkan jauh sebelum penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Waktu penetapan UU APBN 2024 telah selesai bahkan sebelum waktu penetapan paslon capres dan cawapres pada tanggal 13 Novomber 2023. Atau bahkan penetapan UU APBN 2024," ujarnya.
Dia pun menegaskan, APBN merupakan instrumen penting untuk menjaga keberlanjutan pembangunan ekonomi Indonesia dalam menghadapi dinamika global.
"APBN adalah instrumen penting untuk menjaga masyarakat, negara dan perekonomian agar mampu hadapi dinamikan perekonomian global," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Advertisement