Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Klaim Sektor PVML Siap Hadapi Berakhirnya Stimulus Covid-19, ini Buktinya

OJK Klaim Sektor PVML Siap Hadapi Berakhirnya Stimulus Covid-19, ini Buktinya Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan menyatakan bahwa sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) telah siap menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus Covid-19 terkait penilaian kualitas aset pembiayaan pada 17 April 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menyampaikan bahwa restrukturisasi pembiayaan sesuai dengan kebijakan stimulus Covid-19 ini merupakan inisiatif OJK yang telah menjadi kebijakan penting dalam mendukung kinerja debitur, sektor PVML, dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan. 

"Dalam menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus Covid-19, OJK telah melakukan analisis dan pertimbangan yang komprehensif mengenai kondisi ekonomi makro dan sektoral serta kesiapan sektor PVML, khususnya mengenai kenaikan risiko kredit dan daya tahan sektor PVML yang diproyeksikan masih dalam kondisi yang baik," ujarnya di Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Baca Juga: Perkuat Industri Keuangan Syariah, OJK Dorong Sinergi dan Kolaborasi

Dia menjelaskan, berakhirnya kebijakan stimulus terkait penilaian kualitas aset bagi debitur dengan usaha mikro, kecil, dan menengah tersebut telah konsisten mempertimbangkan pemulihan ekonomi yang terus berlanjut, dengan tingkat inflasi yang terkendali dan tumbuhnya investasi serta pencabutan status pandemi Covid-19 oleh Pemerintah Indonesia melalui penerbitan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 pada tanggal 21 Juni 2023.

"Berdasarkan asesmen indikator kesehatan keuangan pada Februari 2024, sektor PVML di Indonesia dinilai dalam kondisi yang baik. Hal ini tercermin dari tren piutang pembiayaan restrukturisasi yang terus mengalami penurunan dari sisi outstanding dan peningkatan dari sisi pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai yang dibentuk oleh sektor PVML," tukasnya.

Nilai outstanding piutang pembiayaan restrukturisasi Covid-19 hingga Februari 2024 mencapai Rp6,41 triliun dari 172.150 kontrak. Jumlah ini telah menurun jauh dari angka tertinggi piutang pembiayaan restrukturisasi Covid-19 pada Oktober 2020 sebesar Rp78,82 triliun dari 2,57 juta kontrak.

Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) Perusahaan Pembiayaan juga terus meningkat dari Juni 2020 sampai Februari 2024 ditunjukkan dengan rasio CKPN dibandingkan dengan non-performing financing (CKPN/NPF) meningkat dari sebesar 112,60 persen menjadi 201,78 persen serta rasio CKPN dibandingkan dengan nilai financing at risk (CKPN/FaR) meningkat dari sebesar 33,32 persen menjadi 50,11 persen.

"Kondisi ini memperlihatkan bahwa sektor PVML telah siap untuk mengakhiri periode stimulus COVID-19 secara terkendali (soft landing) untuk kembali pada kondisi normal," ucap Agusman.

Adapun pemberian stimulus Covid-19 untuk perusahaan sektor jasa keuangan non-bank ini diatur dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 55/KDK.05/2022 tentang Penetapan Kebijakan Relaksasi bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (KDK Perlakuan Khusus) yang merupakan kebijakan stimulus bagi pembiayaan debitur targeted yang berstatus sebagai restrukturisasi Covid-19.

Baca Juga: OJK Umumkan Kebijakan Stimulus Restrukturisasi Kredit Berakhir Hari ini

KDK Perlakuan Khusus ini merupakan kebijakan relaksasi yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana. 

KDK Perlakuan Khusus merupakan kebijakan untuk memperpanjang stimulus Covid-19 lanjutan hingga 17 April 2024 khusus guna mendukung segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (targeted). Kebijakan tersebut disertai dengan dorongan kepada pelaku lembaga jasa keuangan sektor PVML untuk membentuk cadangan kerugian penurunan nilai untuk mengantisipasi potensi penurunan kualitas pembiayaan pembiayaan yang direstrukturisasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: