Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PKS: Politik Gentong Babi Tak Boleh Terulang Lagi di Pilkada Nanti

PKS: Politik Gentong Babi Tak Boleh Terulang Lagi di Pilkada Nanti Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota DPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menyoroti fakta adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari tiga hakim MK terkait putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) beberapa waktu lalu.

Politikus PKS itu menilai dissenting opinion tersebut perlu menjadi sejumlah catatan, demi perbaikan kualitas pemilu, termasuk, pilkada ke depan.

Hal itu agar tidak terulang berbagai materi yang menjadi rujukan terjadinya dissenting opinion dari tiga hakim MK.

"Sejak MK ada di Indonesia, dalam putusannya, baru pertama kali para hakim konstitusi tidak bulat sepakat terkait dengan adanya kecurangan pilpres. Terbukti ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion," kata HNW.

Ia menambahkan bahwa adanya tiga hakim yang menyatakan adanya berbagai masalah hukum dan etika, seperti kecurangan pilpres secara terstruktur, sistematis dan masif tersebut, seharusnya dianggap serius dan tidak dipandang remeh

Bahkan perlu menjadi pelajaran bagi setiap pihak, baik peserta pilpres, penyelenggara pemilu dan juga pemerintah.

"Adanya tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion dari total delapan hakim yang memutus perkara itu jumlahnya cukup banyak. Sehingga menunjukkan bahwa ada banyak hal bermasalah yang perlu diperbaiki," tambahnya.

Ia merinci beberapa opini yang disampaikan oleh para hakim antara lain adalah adanya politisasi bantuan sosial menjelang Pilpres, cawe-cawe presiden, dan pengerahan aparat oleh pemerintah yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

"Pemilu harus bebas dari pengaruh bansos maupun cawe-cawe penguasa. Sehingga, seharusnya hal-hal demikian itu bisa dijadikan evaluasi ke depan," pungkasnya.

Praktik-praktik tersebut, menurutnya, sudah mendegradasi kualitas Pilpres, mengulangi KKN, mencederai kedaulatan rakyat.

Maka, seharusnya dikoreksi dan tidak dibiarkan diulang lagi dalam Pemilu termasuk pilkada beberapa bulan yang akan datang.

"Misalnya, penggunaan bantuan sosial yang diasosiasikan dengan politik pork barrel atau gentong babi yang telah sejak lama dikritik sebagai upaya pengkerdilan demokrasi. Ini seharusnya tidak boleh terulang kembali, aturan perundang-undangan soal ini, sebagaimana diingatkan oleh KPK, hendaknya dipertegas, agar bansos itu digunakan untuk kebutuhan masyarakat di luar jadwal Pemilu, bukan dibagikan menjelang Pemilu yang mudah dinilai sebagai manuver untuk memenangkan salah satu calon tertentu," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: