Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kaji Pengelolaan Wasiat, MAAB Malaysia - BAZNAS Buka Peluang Kerja Sama

Kaji Pengelolaan Wasiat, MAAB Malaysia - BAZNAS Buka Peluang Kerja Sama Kunjungan delegasi MAAB Malaysia yang dipimpin Tuan Haji Zukifli Ismail, selaku Ketua Pegawai Perniagaan, yang diterima langsung oleh Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., di Jakarta | Kredit Foto: Baznas
Warta Ekonomi, Jakarta -

MyAngkasa Amanah Berhad (MAAB) Malaysia mengajak adanya penguatan kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) terkait dengan pengelolaan wasiat dan hibah dan kantor mereka di Kuala Lumpur.

"Usulan kerja sama dan nota kesepahaman atau MoU akan dikaji secara mendalam dengan prinsip pendekatan Tiga Aman, yaitu Aman Syar'i, Aman Regulasi dan Aman Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujar Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA dilansir Rabu (8/5).

Baca Juga: Baznas Tanggap Bencana Hadir Membantu Korban Banjir dan Longsor di Sulsel

Prof. Noor menyampaikan, proyeksi kajian kerja sama dengan MyAngkasa Amanah Berhad Malaysia akan meliputi sejumlah bidang, di antaranya manajemen harta pusaka atau warisan dan hibah untuk mendukung program-program pengentasan kemiskinan dan penyejahteraan umat. 

“BAZNAS bersama MyAngkasa Amanah Berhad dari Malaysia akan mengaji rencana menjajaki kerja sama untuk optimalisasi DSKL yang bisa dimanfaatkan untuk pengentasan kemiskinan dan penyejahteraan umat. Kerja sama juga meliputi manajemen harta pusaka atau wasiat dan hibah,” ujar Kiai Noor.

Seperti diketahui berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang menjadi rujukan Peraturan BAZNAS (Perbaznas) No. 2 Tahun 2016, Pasal 1 Ayat 17, berbunyi, "Dana Sosial Keagamaan Lainnya yang selanjutnya disebut DSKL adalah dana sosial keagamaan dalam Islam yang meliputi antara lain harta nazar, harta amanah atau titipan, harta pusaka yang tidak memiliki ahli waris, kurban, kafarat, fidyah, hibah, dan harta sitaan serta biaya administrasi peradilan di pengadilan agama".

Kiai Noor menjelaskan, dengan mengoptimasi pengumpulan DSKL BAZNAS bisa dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan banyak program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan umat. 

Dia mencontohkan antara lain program Kampung Zakat yang bekerja sama dengan Kementerian Agama, Beasiswa Cendekia BAZNAS, Bank Zakat Mikro, ZMart, ZChicken, ZCoffee, ZCorner, ZAuto serta Pendayagunaan Ekonomi BAZNAS Berbasis Pesantren.

“BAZNAS juga memiliki program Santripreneur, BAZNAS Microfinance Masjid, Bedah Musholla, Renovasi Rumah, Rumah Sehat BAZNAS, Sanitasi dan Air Bersih, BAZNAS Tanggap Bencana, serta Pembangunan Keluarga Mustahik,” kata Prof. Noor.

Menurut dia, dalam menyukseskan program-program tersebut, BAZNAS RI melibatkan BAZNAS di daerah provinsi dan kabupaten/kota, termasuk Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

Baca Juga: Baznas - Yakesma Kupas Program Unggulan bagi Kesejahteraan Mustahik di Indonesia

“BAZNAS mempunyai tangan-tangan panjang tidak hanya di pusat, tetapi juga di provinsi, kabupaten/kota yang tersebar di 34 provinsi dan 524 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Itu merupakan satu-kesatuan kami. LAZ yang dibentuk oleh masyarakat dan telah mendapat rekomendasi sebanyak 168 lembaga. Ada juga UPZ merupakan bagian dari kami. Di setiap kementerian atau BUMN yang ada, termasuk perusahaan itu kami bentuk UPZ. Alhamdulillah sebagian besar sudah ada UPZ-nya,” ujar Kiai Noor.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: