Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kelas BPJS Dihapus Jokowi, Habib PKS Singgung Soal Pelayanan: Harus Ada Jaminan Kesamaan Pelayanan

Kelas BPJS Dihapus Jokowi, Habib PKS Singgung Soal Pelayanan: Harus Ada Jaminan Kesamaan Pelayanan Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menghapus sistem kelas dalam BPJS Kesehatan dan diganti dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) disoroti Anggota DPR RI sekaligus Sekretaris Jenderal DPP PKS Aboebakar Alhabsyi.

Menurut Aboe dengan kebijakan ini setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS wajib memberlakukannya.

Aboe mengungkapkan dengan kebijakan ini maka iuran untuk BPJS juga akan berubah. Jika sebelumnya keanggotaan BPJS Kesehatan dibagi ke dalam kategori kelas 1, 2 dan 3, maka dengan ketentuan baru ini pasti akan dilakukan penyesuaian.

Menurutnya standar pelayanan dengan adanya kebijakan ini harusnya sama dan tak ada perbedaan.

“Ada tiga catatan dalam pemberlakuan sistem KRIS ini. Pertama, harus ada jaminan bahwa memang ada kesamaan standar dalam pelayanan rawat inap ini. Jangan sampai nama pelayanannya standar namun pada pelaksanaannya ada perlakuan berbeda,” tegas Anggota Komisi III ini.

Kedua, kata Aboe, harus diperhatikan kemampuan pembayaran dari peserta BPJS, karena memiliki latar belakang ekonomi yang berbeda.

“Adanya pergantian iuran ini jangan sampai memberatkan para peserta sehingga mereka tidak mampu bayar. Akhirnya mereka akan banyak tunggakan dan banyak dikenakan denda,” ujarnya.

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen Disebut Bukan Prestasi, PKS Beri Sejumlah Catatan

Ketiga, lanjut Aboe, pemberlakuan KRIS ini harus diikuti dengan layanan PRIMA. “Harus ada semangat perbaikan, jangan lagi layanan BPJS dianggap layanan gratisan. Sehingga selalu mendapatkan layanan kelas dua. Ini tidak boleh terjadi,” tutup Anggota DPR RI dari Dapil Kalimantan Selatan ini.

Untuk diketahui, penghapusan sistem kelas ini dilakukan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kekinian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan istilah penghapusan kurang tepat tetapi lebih kepada peningkatan pelayanan.

“Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Jadi itu ada kelas tiga kan sekarang semua naik ke kelas dua dan kelas satu,” kata Budi. "Nanti permenkesnya sebentar lagi keluar sesudah pak Presiden tanda tangan,” kata Budi dalam keterangan pers usai mendampingi Presiden Joko Widodo meninjau Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa, 14 Mei 2024, dikutip dari laman tempo.co.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: