Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kominfo Gandeng ISP Berantas Judi Online, Ancam Cabut Izin Jika Tak Kooperatif

Kominfo Gandeng ISP Berantas Judi Online, Ancam Cabut Izin Jika Tak Kooperatif Kredit Foto: Unsplash/Keenan Constance
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggandeng penyelenggara layanan jaringan internet atau Internet Service Provider (ISP) untuk memberantas judi online. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa ISP harus bekerja sama dalam menangani penyebaran konten judi online.

"Kepada seluruh pengelola ISP atau internet service provider. Jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online, maka saya tidak segan-segan mencabut izin anda. Saya ulangi, saya akan mencabut izin anda!" kata Budi Arie, dilansir Minggu (26/5).

Baca Juga: Makin Banyak Kasus Terlilit Utang Judi Online, Menkominfo: Kita Harus Gercep!

Menteri Budi Arie mengimbau ISP untuk melakukan sinkronisasi otomatis dengan pembaruan daftar konten negatif, termasuk judi online, ke sistem "domain name system" (DNS) Trust Positif Kominfo.

"Saat ini ISP yang telah melakukan sinkronisasi otomatis baru 35% dari total 1.011 ISP. Dan jika ada yang tidak melakukan akan diumumkan," tegasnya.

Menkominfo menjelaskan bahwa penanganan konten judi online melalui ISP diterapkan melalui Sistem Database Trust Positif yang berupa blacklist domain dan URL, tidak termasuk IP Address, yang wajib diblokir oleh seluruh ISP.

"Berdasarkan pengujian lapangan pada periode Tahun 2023 s.d. 2024, dari 136 sampling, masih ada 26 yang dapat mengakses konten negatif termasuk konten judi online dan pornografi," ungkap Budi Arie.

Kominfo telah memberikan sanksi administratif berupa surat teguran pertama kepada 26 ISP dan surat teguran kedua kepada 3 ISP yang tidak mematuhi aturan. Menkominfo memberikan peringatan keras dan kebijakan pencabutan izin kepada ISP yang tidak mendukung pemberantasan judi online. Hal ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan ketentuan perubahannya.

Baca Juga: Intensifkan Pemberantasan Judi Daring, Pemerintah Bentuk Satgas Khusus

"Kami juga melakukan penindakan berdasar Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi serta ketentuan perubahannya," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: