PT Bank Mestika Dharma Tbk, Senin (27/5/2024) menggelar RUPST 2023, perusahaan emiten berkode saham BBMD itu memutuskan membagi dividen lebih kurang sebesar Rp138 miliar kepada pemegang saham sebanyak 4.027.068.800 lembar saham.
Total pemegang saham diatas telah dikurangi dengan saham treasuri yang dimiliki Perseroan sebesar 63.021.200 lembar saham.
Presiden Direktur PT Bank Mestika Dharma Tbk, Achmad S. Kartasasmita mengatakan dengan pembagian dividen untuk per lembar saham sebesar Rp34,27.
"Hasil RUPST juga diputuskan tidak ada perubahan susunan direksi maupun komisaris," katanya.
Untuk jajaran direksi, Presiden Direktur tetap dijabat Achmad S Kartasasmita, Wakil Presiden Direktur Hendra Halim, Direktur Kepatuhan Andy, Direktur Umum Yusri Hadi dan Direktur Operasional Harun Ansari.
"Adapun susunan Dewan Komisaris yaitu Presiden Komisaris Witarsa Oemar, Komisaris Indra Halim, Komisaris Independen Katio dan Komisaris Independen Gardjito Heru," ujarnya.
Achmad Kartasasmita menambahkan, dalam RUPST tersebut juga disetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengatur tata cara dan pelaksanaan pembayaran dividen tunai serta mengumumkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sisa laba Perseroan akan digunakan untuk memperkuat rasio modal, pengembangan teknologi digital untuk peningkatan pelayanan kepada nasabah, memperkuat sistem dan memperluas operasional Perbankan dan peningkatan Sumber Daya Manusia,” ujarnya.
Baca Juga: Tokocrypto Dongkrak Jangkauan Edukasi Finansial di Medan
Kemudian menyetujui pembelian saham Perseroan sebagai bentuk pemberian remunerasi yang bersifat variabel dalam bentuk saham sebanyak-banyaknya sebesar Rp554.745.341 dengan menunjuk satu anggota Bursa Efek untuk melakukan pembelian yang dimaksud dan dilaksanakan selama periode 18 bulan terhitung sejak tanggal sejak tanggal 28 Mei 2024 sampai dengan 27 November 2025 dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Hasil RUPST juga menyetujui mengalihkan remunerasi yang bersifat variabel dalam bentuk saham kepada material risk taker untuk periode tahun 2020, 2021, dan 2022," ujarnya.
Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala proses dan tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan pembelian saham dan pengaliham saham tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement