Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Karyawan Minta Sidang PK Sengketa Merek Polo by Ralph Lauren Ditunda

Karyawan Minta Sidang PK Sengketa Merek Polo by Ralph Lauren Ditunda Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Merasa belum mendapatkan hasil yang adil, ribuan karyawan dan keluarga PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa meminta masyarakat Indonesia turut membantu mengawal kasus sengketa merek yang kini ditangani di Mahkamah Agung (MA). Sebab, menurut mereka, hal ini sangat menentukan nasib dan kehidupan mereka ke depan.

"Kami berharap masyarakat Indonesia mengawal kasus ini. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, ribuan orang yaitu karyawan, anak, istri dan keluarganya," ujar perwakilan karyawan, Janli Sembiring, saat berunjuk rasa di depan Gedung MA, Jakarta, Jumat (31/5/2024). 

Pihaknya, kata Janli tidak akan membiarkan hukum di Indonesia tidak berjalan sebagaimana mestinya. Khususnya pada sengketa merek dengan tahap peninjauan kembali (PK) dengan MHB. 

PK perkara ini diajukan oleh Fahmi Babra yang teregister dengan Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Mereka berharap hakim yang dinilai tidak objektif, seperti yang mereka sebut Hakim Agung Rahmi Mulyati, agar diganti. 

"Kita tidak mau hukum Indonesia mati. PK adalah benteng terakhir untuk mendapatkan keadilan," ucapnya. 

Apalagi dalam putusan terkait sebelumnya, yakni dalam perkara PK PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, hakim MA menolak PK. Ini tentunya sangat merugikan karyawan beserta keluarga, karena mata pencaharian mereka menjadi terancam. 

"MHB tidak memiliki legal standing karena merek yang jadi dasar gugatan yakni Polo Ralph Lauren, sudah dihapus dalam nomor 140/Pdt.G/1995 Jkt Pst., tanggal 18 Agustus 1995 dan diperkuat melalui putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 3101 K/Pdt/1999 tertanggal 14 Juni 2001," papar Janli. 

Atas dasar itu, dalam PK yang diajukan Fahmi Babra saat ini, selain mengganti Hakim Rahmi, mereka juga meminta sidang putusan perkara itu ditunda terlebih dahulu. Hakim diminta lebih teliti dalam mengkaji persoalan ini, khususnya melihat putusan sebelumnya yakni nomor 140/Pdt.G/1995 Jkt Pst. Dimana dijelaskan bahwa MHB tak memiliki merek Polo by Ralph Lauren, hanya Ralph Lauren, dan itu telah dihapus. 

Baca Juga: Komisi III Diminta Bela Nasib Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia dan Keluarga

"Perkara yang kabarnya akan diputus pada hari Senin mendatang, kami memohon kepada Ketua Mahkamah Agung untuk menunda dan mengkaji secara objektif," tutur kuasa hukum Adi Gunawan, yang didampingi perwakilan LQ Indonesia Law Firm lainnya dan Quotient TV, Putra Hendra Giri. 

Karyawan juga meminta Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial hingga KPK, memeriksa para hakim yang telah memutus PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Putusan yang memenangkan MHB, tersebut dinilai bertentangan dengan dua putusan lain yakni putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999.

Dalam kesempatan itu, perwakilan massa sempat diterima pihak MA di dalam Gedung. Namun perwakilan kecewa lantaran mereka hanya diterima oleh pihak humas. Padahal, perwakilan karyawan dan kuasa hukum, ingin bertemu langsung dengan Ketua MA Muhammad Syarifuddin. 

"Kenapa kita ingin bertemu dengan Ketua Mahkamah Agung, karena kita ingin penjelasan secara langsung," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: