Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Karyawan Polo Ralph Lauren Berharap Putusan MA Mempertimbangkan Hajat Hidup Orang Banyak

Karyawan Polo Ralph Lauren Berharap Putusan MA Mempertimbangkan Hajat Hidup Orang Banyak Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ratusan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa masih terus mendatangi Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (4/6/2024). 

Mereka masih berharap MA mempertimbangkan keputusan, sehingga perkara yang tengah ditangani lembaga itu bisa memihak ribuan karyawan beserta keluarganya. 

"Kita menanti putusan PK nomor 15 untuk dikabulkan karena menyangkut hajat hidup orang banyak," ujar perwakilan karyawan, Janli Sembiring, Selasa (4/6/2024). 

"Agar benar-benar diputus sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada," imbuhnya. 

Perkara yang dimaksud ialah peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Fahmi Babra. Perkara tersebut teregister dengan Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. 

Selain itu, karyawan juga ingin Hakim Agung Rahmi Mulyati diganti supaya tidak ikut mengadili perkara tersebut. Sebab, putusan sebelumnya yang dibuat oleh hakim Rahmi dinilai merugikan pihak karyawan serta keluarga.

Putusan dimaksud ialah PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Putusan yang memenangkan MHB tersebut dinilai bertentangan dengan dua putusan lain, yakni putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999.

Lalu, putusan PK PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, di mana hakim MA menolak PK. 

Baca Juga: Bawa Ratusan Payung Hitam, Karyawan Polo Ralph Lauren dan PT Manggala Putra Perkasa Minta MA Kabulkan Gugatan Mereka

Kini, karyawan hanya berharap pada perkara terakhir dengan Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Kendati demikian, hingga kini pihak karyawan tak juga mengetahui jadwal sidang perkara tersebut. 

Mereka berharap putusan tak memihak MHB, yang menurut karyawan, jelas-jelas tak memiliki hak atas merek. Apalagi, MHB tak memiliki toko maupun pabrik seperti halnya pihak karyawan. 

"Jangan sampai memihak kepada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sudah DPO, tentunya hakim harus jeli melihat fakta-fakta yang ada dan memihak hajat hidup orang banyak. Karena MHB tidak memiliki toko, pabrik. Sedangkan perusahaan kami memiliki toko, mempekerjakan banyak orang," jelas Janli, didampingi Putra Hendra Giri dari LQ Indonesia Law Firm dan Quotient TV. 

"Tentunya hakim itu harus adil, memperhatikan kemanfaatan dalam membuat putusan dan berpihak hajat hidup orang banyak," sambung Janli.

Karyawan juga meminta Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial hingga KPK, memeriksa para hakim yang telah memutus PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: