Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPR BPJS Ketenagakerjaan dan Tapera: Serupa Namun Tak Sama

KPR BPJS Ketenagakerjaan dan Tapera: Serupa Namun Tak Sama Kredit Foto: PUPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha, mengungkap perbedaan antara manfaat layanan tambahan (MLT) yang dikelola pihaknya dengan regulasi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Asep menuturkan, BPJS Ketenagakerjaan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Dia menegaskan, PP tersebut sama sekali berbeda dengan regulasi Tapera.

Baca Juga: Polemik 'Obat' Tapera, Sandiaga Uno Disebut Coba Balikkan Fakta

Dalam peraturan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan berusaha memperluas MLT dengan menggandeng industri perbankan untuk menyalurkan manfaat subsidi melalui regulasi pemerintah. 

"Jadi ini program tambahan untuk memperluas manfaat. Jadi saat ini sudah berjalan sejak tahun lalu, kita kerjasama dengan perbankan. Jadi kita ada subsidi dari BPJS kemudian kita kerjasama dengan perbankan dan menyalurkan paling nggak tiga (manfaat)," kata Asep di Jakarta, Senin (3/6/2024).

Dari ketiga manfaat itu, BPJS Ketenagakerjaan memberikan pendanaan untuk perumahan maksimal Rp500 juta, renovasi Rp200 juta, dan uang muka perumahan Rp150 juta.

"Ada juga yang kita kerjasama khusus dengan pengembang untuk membangun rumah pekerja, itu sudah ada sekitar delapan (unit)," jelasnya.

Meski begitu, Asep mengakui tak banyak peserta yang telah bergabung dalam program tersebut. Hingga saat ini, kata dia, tercatat sekitar 3.900 peserta yang mengikuti program perumahan BPJS.

"Realisasinya sampai sekarang itu baru sekitar 3.900 hampir 4.000 peserta yang untuk yang perumahan itu memang masih ada PR di situ," ungkapnya.

Sementara Tapera, kata Asep, berdiri dengan konsep menabung. Adapun output tabungan melalui kebijakan Tapera untuk perumahan rakyat dengan iuran wajib 3%.

Meski tengah berpolemik, Asep sendiri meyakini Tapera mencakup maksud baik untuk mensejahterakan para pekerja Indonesia.

Baca Juga: Masalah Kunci Tapera, Bukan Sosialisasi ke Pekerja atau Pengusaha

"Setiap kebijakan itu sudah ada kajiannya, sudah ada dan itu untuk kesejahteraan pekerja terutama," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: