Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sidak Bus Pariwisata Ragunan, Menhub Temukan Pelanggaran

Sidak Bus Pariwisata Ragunan, Menhub Temukan Pelanggaran Kredit Foto: Kemenhub
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap bus pariwisata di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan. Dalam sidak tersebut, ia menemukan sejumlah bus pariwisata yang beroperasi tanpa surat-surat lengkap seperti Uji KIR dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Saya tadi melakukan random check terhadap enam bus. Dari enam bus ini, empat bus tidak melengkapi KIR, bahkan ada yang STNK-nya sudah habis. Uji KIR itu menunjukkan bahwa kendaraan laik jalan, mestinya yang empat tadi tidak boleh jalan," ujar Menhub, dilansir pada Senin (10/06/2024).

Baca Juga: Menguatkan Kolaborasi, Upaya Kemenhub Tekan Kecelakaan Laut di Indonesia

Menhub menyatakan, sweeping dan pemeriksaan langsung di lapangan akan terus dilakukan untuk menindak pelanggar peraturan secara langsung. Ia menekankan pentingnya kelengkapan surat kendaraan seperti Uji KIR, STNK, dan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi operator dan pengemudi bus umum maupun bus pariwisata sebelum melakukan perjalanan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan penumpang.

"Selama ini mungkin kita tahu bahwa beberapa bus pariwisata mengalami kecelakaan. Dari kasus yang ada, mayoritas mereka tidak memiliki syarat-syarat perjalanan seperti surat Uji KIR, STNK, dan yang lain," lanjut Menhub.

Menhub juga berpesan kepada penumpang untuk memastikan bus pariwisata yang ditumpanginya layak jalan dengan meminta pengemudi menunjukkan surat Uji KIR dan kelengkapan kendaraan lainnya. Pengecekan izin dan kelaikan armada bus juga bisa dilakukan melalui situs Kementerian Perhubungan.

Adapun Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menyatakan dukungannya terhadap upaya menertibkan bus pariwisata dan akan melakukan sweeping setiap minggunya di lokasi-lokasi wisata. Hal ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata.

"Pada sidak hari ini akan kita lakukan penindakan dan kita sampaikan kepada perusahaan operator untuk mengganti kendaraan dengan yang sudah lengkap surat-suratnya. Yang suratnya belum ada nanti kita hentikan. Ini akan kita lakukan sesuai kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan," ujar Brigjen Pol Raden Slamet.

Baca Juga: BSI Siaga Musim Haji, Penukaran Uang Riyal Tembus Rp16,7 Miliar

Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan penumpang dan memastikan bus pariwisata yang beroperasi di tempat-tempat wisata memenuhi standar kelaikan jalan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: