Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hanura Sudah Rekomendasi 73 Bakal Calon Gubernur

Hanura Sudah Rekomendasi 73 Bakal Calon Gubernur Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Partai Hanura sudah mengeluarkan rekomendasi untuk 73 bakal calon (balon) gubernur, dan balon wakil gubernur. Sekretaris Jenderal Partai Hanura Benny Rhamdani menjelaskan, dari jumlah tersebut, 57 di antaranya balon gubernur. 

"Sebanyak 13 bakal calon wakil gubernur. Lalu 3 bakal calon mendaftar dalam 2 posisi, yakni gubernur atau wakil gubernur," katanya dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Hanura, Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Hanura membuka pendaftaran calon kepala daerah sejak April lalu. Selain puluhan balon gubernur dan wakil gubernur, Hanura juga telah mengeluarkan 837 balon kepala daerah tingkat dua. 

"Rinciannya 504 balon bupati, 148 balon wakil bupati. Lalu 143 balon wali kota dan 42 balon wakil wali kota," ujarnya. 

Namun, belum semua bakal calon kepala daerah tingkat dua sudah mengantongi rekomendasi. "Dari 837 bakal calon tersebut, telah menerima rekomendasi 631 orang," ucapnya.

Benny menjelaskan, balon yang telah menerima rekomendasi, selanjutnya diberi kesempatan selama sebulan, untuk menggenapi syarat minimal dukungan. Dukungan dimaksud dari parpol atau gabungan, 20 persen kursi DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota atau suara 25 persen.

Meski demikian, lanjutnya, Tim Penjaringan, Penetapan dan Pemenangan Pasangan (TPPP) Pusat, DPD, dan DPC ikut membantu. Mereka secara proaktif melakukan koordinasi, pendampingan, dan monitoring agar balon mendapatkan koalisi minimal kursi atau suara.

"Balon yang mendapatkan pasangan dan dukungan minimal kursi 20 persen dari parpol atau gabungan selanjutnya akan diverifikasi, divalidasi. Diverifikasi dan divalidasi oleh TPPP Pusat untuk diterbitkan Surat Keputusan Model B.Persetujuan.Parpol.KWK oleh DPP Hanura," katanya.

Ia menambahkan, DPP bersama dengan DPD, dan DPC Partai Hanura selanjutnya akan membentuk Tim Pemenangan Pilkada Serentak 2024. "Untuk membantu memenangkan pasangan bakal calon yang telah menerima Surat Keputusan Model B.Persetujuan.Parpol.KWK," ujarnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: