Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Menyita Buku Pemenangan PDIP untuk Pilkada se-Indonesia, Hasto Merasa Tidak Ada Hubungan dengan Harun Masiku

KPK Menyita Buku Pemenangan PDIP untuk Pilkada se-Indonesia, Hasto Merasa Tidak Ada Hubungan dengan Harun Masiku Kredit Foto: PDIP
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyatakan keberatan atas penyitaan barang oleh penyidik KPK saat pemeriksaan pada Senin, 10 Juni 2024.

Salah satu barang yang disita adalah buku terkait pemenangan PDIP untuk Pilkada se-Indonesia, yang dinilai tidak terkait dengan perkara Harun Masiku.

Buntut dari penyitaan ini, kuasa hukum asisten Hasto Kristiyanto, Kusnandi, Roni Talapesi, melaporkan penyidik KPK, Kompol Rosa Purbekti, kepada Dewan Pengawas KPK di Jakarta pada Selasa, 11 Juni 2024.

Roni menyatakan bahwa penyitaan barang yang tidak ada kaitannya dengan perkara Harun Masiku dilakukan secara sembarangan.

"Rosa memanggil Kusnandi seolah-olah Hasto yang memanggilnya. Setelah masuk ke gedung KPK, ternyata tidak ada panggilan dari Hasto. Buku tersebut ada di tas yang dibawa Kusnandi, dan isinya tentang strategi pemetaan wilayah pemenangan serta hal-hal yang terkait dengan partai, seperti penetapan calon kepala daerah PDIP," ujar Roni.

Ia juga menambahkan bahwa PDIP tidak memiliki salinan dari buku tersebut.

Baca Juga: Tidak Gentar, KPK Siap Hadapi Laporan Hasto Kristiyanto ke Dewan Pengawas

Penyitaan buku pemenangan tersebut sudah dirapatkan oleh pimpinan PDIP dan dilaporkan kepada Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. PDIP juga akan segera melakukan gugatan praperadilan terkait penyitaan ini. Roni memastikan bahwa PDIP tetap siap menghadapi Pilkada meskipun ada peristiwa ini.

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, saat ditemui seusai rapat kerja bersama Komisi III DPR, mengaku masih menunggu laporan dari Deputi Penindakan KPK soal kelanjutan pemeriksaan Hasto.

Sementara itu, peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Zainur Rahman, menyatakan bahwa terkait penyitaan barang Hasto dan Kusnandi, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang KPK tidak disebutkan dari siapa sebuah benda dapat disita.

"Apakah hanya boleh dari tersangka, saksi, atau pihak lain, tidak diatur secara spesifik. Adapun prosedur penyitaan KPK berbeda dengan kepolisian dan kejaksaan yang harus izin kepada ketua pengadilan negeri. Berdasarkan Undang-Undang KPK, setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi pada 2021, penyitaan cukup memberitahukan kepada Dewas KPK," jelas Zainur.

Ia menambahkan bahwa KPK memiliki prosedur hukum acara yang khusus untuk mendukung efektivitas penanganan perkara korupsi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: