Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ketahuan Main Judi Online, Hukuman Berat Siap Menanti Anggota DPR

Ketahuan Main Judi Online, Hukuman Berat Siap Menanti Anggota DPR Kredit Foto: Unsplash/Keenan Constance
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan tidak akan segan menindak jajarannya yang ketahuan terlibat dalam ekosistem judi online. Pihaknya akan menghukum mereka melalui proses etik sampai dengan hukuman pidana sesuai aturan di Indonesia.

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menyampaikan anggota dewan yang terlibat judi online dapat diproses etik melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Hal ini guna membasmi penyebaran judi online dalam institusi negara.

Baca Juga: Tekan Judi Online, Polda Jabar Bakal Pantau Media Sosial

"MKD berhak memanggil siapa pun kalau nanti misalnya menikmati, misalnya menyangkut nama Bambang Pacul yang melakukan transaksi (judi online) di dalam laporan pemeriksaannya (yang menyebutkan) Bambang Pacul diduga melakukan transaksi tidak wajar. (Maka) Bambang Pacul bisa dipanggil ke MKD," ujarnya dilansir Kamis (27/06/2024).

Sementara Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pemain judi online bisa dipidana sesuai dengan aturan dalam Pasal 303 KUHP. 

"Begitu juga di pasal Undang-Undang ITE judi online juga pemainnya dipidana. Kita juga ingin tahu apakah di DPR ini anggota DPR ada juga yang terdeteksi bermain judi online ya, kita minta infonya," kata Habiburokhman.

DPR akan segera merumuskan terkait tindakan persuasif atau tindakan represif yang akan dilakukan terhadap pemain judi online. Hal itu karena jika langsung terhadap tindakan represif, penjara akan langsung dipenuhi para penjudi.

Baca Juga: Lebih dari Seribu Anggota DPR/DPRD Main Judi Online, Seorang Bisa Habiskan Rp25 Miliar!

"PPATK banyak mendapat apresiasi di dalam dan luar negeri dengan kemampuan intelijen di bidang keuangan kita minta tolong Pak," kata dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: